SINTANG, SKR.COM – Sebanyak 10 desa di Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, melakukan Deklarasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) pilar 1-3, yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kayan Hilir pada Rabu, 6 November 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Staf Ahli Bupati Sintang Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan, Helmi.
Pada kesempatan itu, Helmi menyampaikan apresiasi terhadap komitmen desa-desa dalam menerapkan prinsip sanitasi berbasis masyarakat.
“Melalui deklarasi ini, Kayan Hilir dapat menjadi contoh bagi kecamatan lain dalam upaya meningkatkan kualitas hidup melalui pengelolaan sanitasi yang lebih baik,” ucapnya.
Camat Kayan Hilir, Oktavius menyampaikan bahwa kegiatan deklarasi ini melibatkan 10 desa yang telah siap menerapkan prinsip Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) pilar 1-3, yaitu pilar mengenai stop buang air besar sembarangan, cuci tangan pakai sabun, dan pengelolaan air minum dan makanan yang aman.
Berikut adalah 10 desa yang turut serta dalam deklarasi tersebut:
1. Desa Monbai Begununk
2. Desa Tuguk
3. Desa Melingkat
4. Desa Sungai Buaya
5. Desa Nanga Mau
6. Desa Batu Netak
7. Desa Sungai Meraya
8. Desa Buluk Jegara
9. Desa Linggam Permai
10. Desa Jambu
Oktavius menambahkan bahwa dengan dilakukannya deklarasi ini, diharapkan seluruh masyarakat di desa-desa tersebut dapat lebih sadar akan pentingnya sanitasi untuk kesehatan dan kesejahteraan bersama.
“Program STBM ini, bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat yang harus bersama-sama berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” pungkasnya.