SINTANG, SKR.COM – 40 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang periode 2019-2024 terancam dikenakan sanksi berat. Apabila bolos selama 6 kali berturut-turut dalam sidang paripurna.
Ihwal itupun ditegaskan langsung Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny, belum lama ini.
Ronny mengaku di era kepemimpinannya tidak ada anggota dewan yang malas atau bolos menghadiri sidang paripurna. Sebab, kegiatan itu merupakan suatu tanggungjawab sebagai wakil rakyat.
“Kita tidak mau ada yang bolos paripurna. Kalau ada yang bolos akan kita sanksi. Sanksinya sudah tertuang dalam kode etik,” tegas Florensius Ronny.
Dalam kode etik tersebut, sanksinya bermacam-macam. Ia mengaku tidak hafal sanksi-sanksi yang dimaksud. Yang jelas, sanksinya beragam. Bisa sanksi ringan, sanksi sedang ,dan sanksi berat.
“Sanksi ringan berupa teguran. Sanksi berat, bisa direkomendasikan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW),” beber Legislator Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini.
Menurut Ronny, aanggota dewan yang mendapat sanksi berat biasanya sudah masuk ke ranah hukum. “Contohnya tindakan yang sudah masuk ke ranah tindak pidana korupsi (tipikor). Itu sudah masuk sanksi berat,” katanya.
Badan Kehormatan (BK) merupakan salah satu alat kelengkapan dewan (AKD). Lembaga ini pada dasarnya untuk menjaga kehormatan, etika dan kredebilitas dewan. Di DPRD Kabupaten Sintang, pembentukan BK sedang dalam proses.
“Nanti, saya akan rapat dengan pimpinan fraksi di DPRD Sintang. Rapat itu dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang diutus fraksi untuk duduk di BK DPRD Sintang. Jumlahnya hanya lima orang saja,” pingkasnya.