MELAWI, SKR.COM – Dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, terdapat 8 kepala desa aktif yang ikut mendaftarkan diri menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) melalui sejumlah Partai Politik. Sesuai dengan aturan yang berlaku, para Kades yang mendaftar sebagai Bacaleg dari sejumlah partai tersebut haruslah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Melawi, Junaidi ditemui Rabu (1/8) menerangkan, dari delapan kades yang ikut maju menjadi caleg, baru empat orang yang sudah menyampaikan surat pernyataan mengundurkan diri ke instansinya.
“Yang sudah sampaikan surat pemberitahuan akan mengundurkan diri baru empat. Kita sudah buatkan surat keterangan bahkan kades ini akan mengundurkan diri. Mungkin sisanya hari ini juga akan membuat,” paparnya.
Lebih lanjut Junaidi mengatakan, DPMD hanya melanjutkan proses pemberhentian Kades setelah adanya hasil pleno dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang memberhentikan kades tersebut. Hasil pleno ini akan disampaikan ke Camat di wilayah masing-masing, yang kemudian mengusulkan ke Bupati untuk memberhentikan Kades tersebut.
“Jadi nanti hasil rapat pleno BPD disampaikan ke Bupati melalui Camat. Nanti kami tinggal membuat SK pemberhentiannya saja,” katanya.
Junaidi menerangkan, delapan desa yang kadesnya mengundurkan diri karena menjadi Caleg Parpol akan ditunjuk Plt atau Pj Kades untuk mengisi kekosongan sementara. Bila jabatan Kades tersisa masih lebih dari satu tahun, maka akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Tapi kalau tidak ya ditunjuk Penjabat Kades sampai dilakukannya Pilkades. Kalau PAW cukup rapat di BPD saja untuk memilih kades baru,” jelasnya.
Junaidi sendiri tak mengingat persis kades mana saja yang ikut maju menjadi caleg. Namun beberapa desa diantaranya yang disebutnya yakni desa Nanga Tikan, serta desa Tanjung Beringin. “Saya lupa nama-nama desanya,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua KPU Melawi, Dedi Suparjo mengungkapkan, memang terdata ada delapan Kades yang ikut mencalonkan diri menjadi Caleg pada Pemilu 2019. Mereka mendaftar melalui sejumlah parpol.
“Kades yang ingin menjadi Caleg, harus menyampaikan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan dan juga menyampaikan bukti tanda terima surat tersebut dari instansi terkait,” ujarnya.
Menurut Dedi, penyampaian pernyataan pengunduran diri ini harus sudah diterima oleh KPU paling lambat pada Selasa (31/7) kemarin. Karena masa perbaikan persyaratan Bacaleg sudah ditetapkan paling lambat pada 31 Juli.
“Kemudian, pengunduran diri ini ditindaklanjuti dengan proses pemberhentian jabatan Kades oleh Bupati, dan SK pemberhentiannya sebagai Kades sudah harus disampaikan ke KPU satu hari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT),” jelasnya. (DI)