SINTANG, SKR.COM – Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus turut mendampingi Bupati Sintang pada saat pelaksanaan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sintang Tahun 2021-2026 secara virtual di Pendopo Bupati Sintang pada Kamis, 24 Juni 2021.
Kartiyus menjelaskan dalam rangka mengakomodir isu lingkungan, tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan Kabupaten Sintang Lestari, maka Pemerintah Kabupaten Sintang memutuskan untuk melakukan perubahan dan penyesuaian terhadap visi dan misi Pemerintah Kabupaten Sintang 2021-2026.
“Ini perintah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kajian Lingkungan Hidup Strategis dilaksanakan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan harus dijadikan dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah termasuk Kabupaten Sintang. Kebijakan, rencana dan program harus melihat aspek lingkungan,” kata Kartiyus.
Sebelum dilakukannya penyesuaian, Visi Pemerintah Kabupaten Sintang adalah “Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Sintang yang Cerdas, Sehat, Maju, Religius dan Sejahtera didukung Penerapan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih pada Tahun 2026”.
Dilakukan penyesuaian menjadi “Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Sintang yang Cerdas, Sehat, Maju, Lestari, Rukun, dan Sejahtera didukung Penerapan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih pada Tahun 2026”.
“Pelaksanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan atau sustainable development selalu terkait dengan instrument RPJMD. Artinya pengembangan daerah harus selaras dengan kondisi lingkungan,” terang Kartiyus.
Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan penyesuaian terhadap visi dan misi Pemerintah Kabupaten Sintang 2021-2026. Kata religius dalam visi Kabupaten Sintang diganti menjadi rukun. Karena religius ternyata tidak bisa diukur, itu urusan pribadi orang per orang dengan Tuhan.
“kita juga menambahkan satu kata dalam visi tersebut yakni kata “lestari” yang kita letakan setelah kata “maju”. Maksudnya adalah, Kabupaten Sintang harus maju, berkembang, berubah kearah yang lebih baik tetapi harus tetap lestari. Lestari merupakan perwakilan dalam hal lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan,” beber Kartiyus.
“Integrasi aspek lingkungan ke dalam RPJMD 2021-2026 ini, kita masih punya waktu 2 minggu. Karena target kami, pertengahan Juli 2021 ini, naskah Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD 2021-2026 sudah disampaikan oleh Bupati Sintang kepada DPRD Kabupaten Sintang,” pungkasnya. (*)