SINTANG, SKR.COM – Bupati Sintang, Jarot Winarno memutuskan untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Sintang Tahun 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 141/0253/DPMPD-B/Tahun 2021 tentang Penundaan