SINTANG, SKR.COM – Pemerintah resmi melarang mudik mulai Jumat (24/4/2020). Larangan mudik diberlakukan untuk menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny, menilai larangan mudik diterapkan