Antisipasi Kebakaran Lahan Polsek Belitang Hulu Lakukan Sosialisasi

oleh
oleh

SEKADAU, SKR.COM – Kepolisian resor Sekadau gencar melakukan sosialisasi untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sosialisasi dilakukan sampai ke pelosok melalui Polsek-Polsek.

Contohnya di wilayah kecamatan Belitang Hulu. Salah satu media sosialisasi yang cukup efektif yakni dengan memasang baliho himbauan di titik-titik strategis.

“Sesuai instruksi dari pusat, kami sudah melakukan upaya antisipasi, salah satunya memasang baliho,” ujar Kapolsek Belitang Hulu, Ipda Sinaga, (15/7).

Baliho tersebut berisikan himbauan pelarangan membakar hutan dan lahan. Kapolsek menegaskan, sesuai UU nomor 32 tahun 2009, pasal 98 ayat (1), pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan denda minimal 3 milyar,” ungkap Sinaga.

Selain memasang baliho himbauan, polisi juga akan melakukan patroli atau kunjungan ke desa-desa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang betapa pembakaran hutan dan lahan sangat merugikan.

“Dalam waktu dekat kami akan keliling ke kampung-kampung,” pungkas Sinaga. (Benny)