SEPAUK, SKR.COM – Wakil Bupati Sintang, Askiman memimpin pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang tata cara membakar lahan bagi masyarakat Kabupaten Sintang di Kecamatan Sepauk yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Langkau Kita, Kecamatan Sepauk Kamis (18/6/2020).
Wakil Bupati Sintang menegaskan bahwa Peraturan Bupati Sintang ini untuk melindungi warga masyarakat yang akan melakukan aktivitas berladang dan bertani secara tradisional.
“caranya aturan yang sudah ditetapkan ini harus dipenuhi, dipatuhi dan dilaksanakan. Perbup akan memberikan perlindungan secara administratif kepada warga, hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat pemberitahuan yang harus di isi oleh warga yang akan membuka lahan untuk berladang. Setelah diisi dan serahkan kepada kepala desa, selesai. Selanjutnya kepala desa yang melakukan rekap luas ladang, lokasi dan jadwal membakar ladang. Supaya kemudian diatur dengan baik” terang Askiman.
Lanjut Askiman, Perbup ini bisa dilaksanakan atau tidak tergantung peranan kepala desa dan perangkatnya.
“Untuk itu, saya sangat mengharapkan peran aktif perangkat desa dan kepala desa untuk melakukan musyawarah dan mensosialisasi kepada warga dengan baik, sampai ketingkat dusun sehingga kita tahu berapa jumlah lahan yang akan dibuka untuk berladang dan dibuat jadwal pembakaran di setiap dusun dengan tahapan di bagi perhektar” kata Askiman.
Saat membakar, kata Askiman lakukan secara gotong royong, saling menjaga dan membantu, dengan begitu, api tidak akan merembet ke luar ladang. Selesai bakar, api padam. sehingga tidak akan merugikan warga lain, tidak merusak hutan serta menjaga keseimbangan alam” pesan Askiman.
Setelah sosialisasi tersebut, Askiman juga minta kepada pihak kecamatan untuk menyusun jadwal untuk turun ke desa-desa.
“Lakukan sosialisasi lagi kepada masyarakat, bagaimana cara berladang dengan benar menurut aturan pemerintah sehingga tidak ada warga masyarakat desa yang berladang berurusan dengan pihak hukum. Kades juga harus kerja keras. Siapkan format isian yang harus diisi oleh warga” Pinta Askiman.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus J menjelaskan bahwa dalam keadaan darurat asap, bisa saja aturan boleh membakar lahan maksimal 20 hektar per hari per desa ditangguhkan.
“jika terjadi darurat asap seperti yang pernah melanda Sintang dan Kalbar beberapa waktu lalu. Maka aturan dalam perbup ini yang membolehkan membakar ladang maksimal 20 hektar per hari per desa akan ditangguhkan. Warga kami minta untuk memahami ini. Kami juga berharap dan yakin, dengan adanya Perbup ini tidak ada lagi petani/peladang kita yang tersangkut hukum akibat membakar ladang. Justru dengan adanya Perbup ini akan melindungi para peladang. Yang barang tentu diatur sesuai dengan Perbup ini. Ikuti saja semua aturan dalam perbup ini” pinta Yustinus (SS)