SINTANG, SKR.COM – Ketua DPRD Kabupaten Sintang Jeffray Edward berharap fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sintang dapat menela’ah dan mengkaji kembali materi yang telah disampaikan oleh saudara wakil bupati Sintang yaitu melalui pembahasan materi yang nantinya dilakukan oleh badan anggaran bersama-sama tim anggaran Pemerintah Kabupaten Sintang dan jajarannya dalam rapat rapat kerja selanjutnya sebagai output dan outcome yang konstruktif akurat dan berkepastian yang dapat menjadi muatan a laporan hasil pembahasan oleh badan anggaran yang akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sintang pada tanggal 28 November 2018 mendatang.
“Sesuai dengan tata tertib DPRD raperda tersebut akan dibahas oleh badan anggaran dan tim anggaran
pemerintah daerah. artinya setelah ini akan dilakukan rapat kerja antara Legislatif dan Eksekutif
terkait materi yang disampaikan oleh wakil bupati Sintang tersebut, tentu saya harapkan fraksi-fraksi
DPRD dapat mengkaji kembali materi tersebut,” harap Jeffray.
Dikatakanya, melalui moment masa persidangan III tahun 2018 ini dengan rapat-rapat kerja, pihaknya
berharap dalam melaksanakan pembahasan penelaahan dan pengkajian materi nota keuangan dan raperda
dimaksud tentunya digunakan metodologi, pendekatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan
sehingga program dan kegiatan yang termuat dalam APBD Tahun Anggaran 2019 dapat lebih terencana
kepastian tepat sasaran dan tepat anggaran dengan menghasilkan Rancangan peraturan daerah yang taat
asas pembentukannya dan dapat dipertanggungjawabkan atas muatan materi substansi maupun struktur APBD
Tahun Anggaran 2019 tersebut.
Menurut Jeffray, patut diperhatikan dalam penyusunan belanja yang termuat dalam RAPBD saat ini dengan
yang menggunakan sistem aplikasi e -budgeting dan e-planing yang terintegrasi tentunya menjadi
kebijakan yang positif guna meminimalisir penyimpangan anggaran pertentangan kepentingan dan
pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Dengan demikian kita telah melakukan upaya pencegahan potensi pelanggaran hukum dengan melaksanakan
proses perencanaan pelaksanaan dan pelaporan yang baik dan benar dalam pengelolaan keuangan daerah
dalam koridor di yang telah ditetapkan,” kata Jeffray. (KR)