Badan Anggaran DPRD Sintang Siap Bahas Anggaran APBD 2019 Bersama Pemerintah

Jeffray Edward

SINTANG, SKR.COM – Ketua DPRD Kabupaten Sintang Jeffray Edward berharap fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sintang dapat menela’ah dan mengkaji kembali materi yang telah disampaikan oleh saudara wakil bupati Sintang yaitu melalui pembahasan materi yang nantinya dilakukan oleh badan anggaran bersama-sama tim anggaran Pemerintah Kabupaten Sintang dan jajarannya dalam rapat rapat kerja selanjutnya sebagai output dan outcome yang konstruktif akurat dan berkepastian yang dapat menjadi muatan a laporan hasil pembahasan oleh badan anggaran yang akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sintang pada tanggal 28 November 2018 mendatang.

“Sesuai dengan tata tertib DPRD raperda tersebut akan dibahas oleh badan anggaran dan tim anggaran

pemerintah daerah. artinya setelah ini akan dilakukan rapat kerja antara Legislatif dan Eksekutif

terkait materi yang disampaikan oleh wakil bupati Sintang tersebut, tentu saya harapkan fraksi-fraksi

DPRD dapat mengkaji kembali materi tersebut,” harap Jeffray.

Dikatakanya, melalui moment masa persidangan III tahun 2018 ini dengan rapat-rapat kerja, pihaknya

berharap dalam melaksanakan pembahasan penelaahan dan pengkajian materi nota keuangan dan raperda

dimaksud tentunya digunakan metodologi, pendekatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan

sehingga program dan kegiatan yang termuat dalam APBD Tahun Anggaran 2019 dapat lebih terencana

kepastian tepat sasaran dan tepat anggaran dengan menghasilkan Rancangan peraturan daerah yang taat

asas pembentukannya dan dapat dipertanggungjawabkan atas muatan materi substansi maupun struktur APBD

Tahun Anggaran 2019 tersebut.

Menurut Jeffray, patut diperhatikan dalam penyusunan belanja yang termuat dalam RAPBD saat ini dengan

yang menggunakan sistem aplikasi e -budgeting dan e-planing yang terintegrasi tentunya menjadi

kebijakan yang positif guna meminimalisir penyimpangan anggaran pertentangan kepentingan dan

pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Dengan demikian kita telah melakukan upaya pencegahan potensi pelanggaran hukum dengan melaksanakan

proses perencanaan pelaksanaan dan pelaporan yang baik dan benar dalam pengelolaan keuangan daerah

dalam koridor di yang telah ditetapkan,” kata Jeffray. (KR)

Posting Terkait