Banyak Desa di Melawi Belum Sampaikan LPj

oleh
oleh

MELAWI, SKR.COM – Meskipun batas waktu penyerahan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Dana Desa 2015 sudah habis pada 31 Januari 2016, namun masih banyak pula desa yang belum menyerahkan LPj tersebut ke Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa dan Kesatuan Bangsa dan Politik (BPMPD-Kesbangpol) Melawi.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPMPD Melawi, Drs. Junaidi. Ia mengatakan, meskipun terjadi keterlambatan dan banyak yang belum menyerahkan, namun pihaknya memberikan toleransi, karena beberapa hal tertentu.

“Masih banyak yang belum menyerahkan LPj ke kita. Yang diserahkan ini hanya Lpj aja, SPJ nya tidak, namun tetap diperiksa. Kita harap maklum banyak yang beum menyerahkan, sebab penyaluran dari kita juga sudah mepet waktu yakni bulan 10,” ungkapnya ditemui di ruangan kerjanya, Senin (1/2).

Lebih lanjut Junaidi mengaku, sebenarnya didalam aturan memang harus dilakukan tepat waktu, sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang No 6/2014 tentang Desa, laporan tersebut harus diserahkan tepat waktu. Sebab, jika tidak desa yang bersangkutan terancam sanksi akan ditunda pencairan dana desanya di tahun ini.

“Eefeknya nanti akan teerjadi penundaan penyaluran dana desa tahun 2016 ini. Maka dari itu, selain memiliki rasa harap maklum tadi, saya juga menghimbau kepada para kepala desa agar segera menyerahkannya, sebab itu akan disampaikan ke pusat. Agar dana desa tahun ini bisa segera disalurkan,” ucapnya.

Junaidi menargetkan, penyaluran dana desa tahun 2016 ini dilakukan pada April. Sehingga waktu yang tersisa dalam penyerapannya juga cukup banyak.

“Jika disalurkan April, kan cukup banyak waktu untuk melaksanakan pekerjaan fisik, dan laporannya serta SPJ nya,” ujarnya.

Terkait adanya persoalan dalam penggunaan dana desa, Junaidi mengatakan, bahwa ada dua desa yang sudah dianggap bermasalah, yang dilaporkan BPD, bahwa kepala desa tidak transparan dalam menggunakan dana desa tersebut.

“Dua desa yang sudah bermasalah. Persoalannya, kepala desa tidak transparan. Ini seharusnya diselesaikan di tingkat desa, kalau tidak mampu selesaikan di camat, dan jika juga tidak mampu di camat, selesaikan di inspektorat, sebab inspektorat punya dana untuk memeriksa penggunaan dana desa ini,” ucapnya.

Apa yang terjadi tersebut menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya, selalu transparan kepada BPD yang menjadi mita pemerintah desa. Baik itu dalam pelaksanaan pekerjaan fisik dilapangan, maupun penggunaan dana desa.

Terpisah, Kepala Desa Popai, Kecamatan Ella Hilir, Syahbudin mengatakan, dirinya sudah memberikan LPj ke BPMPD. Namun belum menyelesaikan SPJ. sebab waktu yang dinilai mepet.

“Waktu mepet bang. Pekerjaan fisik sih sudah selesai semua. Dana pun sudah terserap 100 persen. LPj pun sudah diserahkan ke BPMPD. Namun SPJ belum selesai, sebab waktunya tadi yang tidak cukup,” ujarnya.

Terkait komunikasi dengan pihak BPD, Syahbudin mengatakan dirinya elalu  berkomunikasi dengan pihak BPD, baik dalam pelaksanaan proyek fisik maupun terhadap penggunaan dana desa. Sehingga di desanya tidak ada masalah.  “Tempat saya tidak masalah, komunikasi dengan BPD baik,” pungkasnya. (KN)