BBM Jenis Solar Diminta Tidak Dijual Diatas Harga HET

Juru Bicara Fraksi Gerindra, Ardi saat menyerahkan hasil Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Keuangan dan Raperda  tentang APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2023.

SINTANG, SKR.COM – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang meminta BBM jenis Solar bersubsidi tidak dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Fraksi Gerindra, Ardi saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Keuangan dan Raperda  tentang APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2023.

“Terkait Subsidi BBM jenis solar, supaya tidak dijual di atas harga HET kepada pelaku usaha, serta melakukan penertiban terhadap kios-kios agar tidak menjual BBM solar dengan harga yang terlalu tinggi kepada masyarakat yang tergolong ekonomi menengah ke bawah,” ucapnya.

Ia menilai, BBM jenis solar ini seringkali terjadi kelangkaan, sekira pun ada harganya sangat tinggi sekali. Maka pihaknya meminta pemerintah daerah untuk melakukan penyelidikan terkait permasalahan ini.

“Beberapa waktu lalu, Aliansi Supir Angkutan Sintang (ASAS) juga mengeluhkan ketersediaan kuota, kemudian skala prioritas terhadap para supir umum, ekepesidi, material dan lain-lain. Mereka minta jangan sampai SPBU ini hanya membagikan kuota minyak lebih banyak kepada pengantri,” jelasnya.

Wakil Bupati Sintang, Melkianus mengatakan berkaitan dengan penertiban SPBU dan kios yang menjual BBM solar dapat disampaikan bahwa kewenangannya pengawasan terhadap penyediaan dan penyaluran BBM merupakan kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi  (BPH Migas ) dan PT. Pertamina.

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor: 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak dalam ketentuan umum,” kata Melkianus.

Ia menyebut pasal 21  ayat (3) dinyatakan bahwa dalam melaksanakan pengawasan jenis BBM tertentu dan BBM khusus permigasan. Badan Pengatur dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.

“Berkenaan hal tersebut akan dilakukan kordinasi dengan BPH Migas dan PT. Pertamina maupun instansi terkait,” tukasnya.

 

 

Posting Terkait