SINTANG, SKR.COM – Juru Bicara Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang, Senen Maryono mengungkapkan bahwa belanja daerah Kabupaten Sintang tahun anggaran 2023 sesuai KUA dan PPAS adalah sebesar Rp. 1.830.453.339.785 (satu triliun delapan ratus tiga puluh milyar empat ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah).
Hal tersebut disampaikannya saat penyampaian laporan badan anggaran terkait postur APBD Kabupaten Sintang tahun 2023 sesuai dengan nota keuangan dan raperda APBD Kabupaten Sintang tahun 2023 yang sudah sesuai dengan KUA dan PPAS tahun 2023.
Belanja daerah ini terdiri dari belanja operasi sebesar Rp.1.181.811.168.927 (satu triliun seratus delapan puluh satu Milyar delapan ratus sebelas juta seratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah).
“Belanja modal sebesar Rp.167.880.004.627 (seratus enam puluh tujuh miliyar delapan ratus delapan puluh juta empat ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah),” ucapnya.
Kemudian, belanja Tidak Terduga Sebesar Rp.9.264.239.755 (sembilan milyar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).
“Belanja transfer sebesar Rp.471.497.926.476 (empat ratus tujuh puluh satu milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah),” jelasnya.
Dikatakannya, selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah mengakibatkan defisit anggaran sebesar Rp.55.502.568.815 (lima puluh lima milyar lima ratus dua juta lima ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus lima belas rupiah).
“Defisit anggaran tersebut di proyeksikan akan tertutupi dengan adanya penerimaan pembiayaan netto yang bersumber dari sisa lebih sisa perhitungan anggaran (Silpa) Tahun anggran sebelumnya,” pungkasnya.