Berinvestasi di Melawi Tak Lagi Repot

Kepala DPMPTSP Melawi, Kusmahendri

MELAWI, SKR.COM – Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Melawi, Kusmahendri, mengatakan pihak perusahaan yang ingin berinvestasi di Melawi kini diberi kemudahan. Permohonan izin kini cukup melalui instansinya, tak perlu repot lagi dengan mendatangi satu persatu instansi teknis hanya untuk mendapatkan rekomendasi.

“Jadi untuk izin apapun semuanya diajukan melalui DPMPTSP. Kecuali terkait dengan pencatatan sipil. Kita akan berikan pemohon atau pemrakarsa ini agar tak banyak proses birokrasi yang dihadapi,” jelasnya, kemarin.

Lebih lanjut Kusmahendri mencontohkan, misalnya ada investor yang ingin mendapatkan izin usaha perkebunan atau izin pabrik. Biasanya untuk mendapatkan informasi lahan harus menuju Bappeda dan izin usaha perkebunan (IUP) harus melalui dinas perkebunan maka kini cukup mengajukan permohonan izinnya ke DPMPTSP.

“Nah, nanti si pemrakarsa atau pemohon akan kita fasilitasi bertemu dengan instansi teknis yang mengurusi izin tersebut. Misalnya kalau dinas perkebunan, nanti kita undang mereka disini. Si pemohon tinggal presentasi saja,” katanya.

Begitu pula untuk izin lingkungan, Proses untuk rekomendasi izin tersebut tetaplah ditangani Dinas Lingkungan Hidup, namun pihak DPMPTSP yang akan memfasilitasi untuk membantu perusahaan atau calon investor memperoleh dokumen lingkungan seperti AMDAL.

“Intinya masuknya lewat kita, nanti kelengkapan izin diproses tetap oleh instansi teknis. Maka dalam DPMPTSP akan ada tim pembina dan tim teknis. Tim pembina ini adalah jajaran kepala dinas dan diketuai oleh Sekda. Sementara tim teknis adalah para staf teknis dari berbagai instansi,” katanya. (Edi)

Posting Terkait