SINTANG, SKR.COM – Penanganan Tindak Pidana dugaan Korupsi pengadaan Handtractor (HT) di Dinas Pertanian tahun 2012 masih terus berlanjut.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Sintang sudah menetapkan tiga orang tersangka dan dipastikan masih ada tersangka baru lain yang akan ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Riono Budi Santoso pada pemberitaan sebelumnya, yang mengatakan pihaknya akan menetapkan tersangka baru tindak pidana dugaan Korupsi HT pada akhir bulan November lalu.
Menyikapi janji yang dilontarkan oleh Kajari Sintang, sejumlah awak media kembali melakukan konfirmasi terkait dengan janji yang pernah dilontarkan oleh Kajari Sintang. Namun, usaha konfirmasi tersebut nihil karena Kajari keburu menghadiri undangan keluar.
“Nanti saja kita ketemu setelah saya menghadiri undangan dari BPJS”, kata Kajari dan langsung meninggalkan awak media.
Awak mediapun tidak kalah akal dan langsung menuju tempat kegiatan dimana Kajari menghadiri undangan BPJS, namun setelah ditunggu sekian lama, lagi-lagi para para kuli tinta ini harus kecewa kedua kalinya, karena Kajari keburu menuju bandar Susilo Sintang, upaya Konfirmasi pun dilakukan melalui via telpon seluler.
Penetapan tersangka baru kasus tindak pidana dugaan korupsi HT oleh kejaksaan Negeri Sintang belum bisa dilakukan karena terbentur dengan sejumlah berkas yang diperlukan belum lengkap. Selain itu, yang bersangkutan juga susah untuk dikonfirmasi.
Sebenarnya, penetapan tersangka baru memang akhir November lalu, hanya saja belum bisa kita lakukan karena sitersangka yang akan kita tetapkan tersebut tidak koopertif, “mudah-mudahan pertengahan desember tersangka tambahan yang kita sampaikan, “ungkap Kajari melalui telpon selulernya.
Sebagai mana dikatehui bahwa pengadaan hand tractor yang menelan anggaran Rp 2,2 M tahun anggaran 2012, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan pengadaan sebanyak 50 unit.
Berdasar hasil pemeriksaan dokumen harga pembanding yang didapat pada 22 April, terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp 800 juta, akibat terjadi mark up anggaran.
Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin handtractor dilingkungan Dinas Pertanian Peternakan dan Perikanan (Distanak) Sintang,2012, masih bergulir di Kejaksaan Negeri Kejari Sintang.
Hingga saat ini Kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka, yakni RM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), (YN) selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Dm selaku Pokja pengadaan. Meski demikian, ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut tidak ditahan.(DD)