MELAWI, SKR.COM – Ketua DPRD Melawi, Abang Tajudin mengatakan, DPRD telah melayangkan surat kepada penjabat bupati Melawi untuk menghadiri pertemuan pada Senin (11/1), berkenaan dengan hak interplasi.
“Hak interplasi sudah ditetapkan Senin (11/1), hak interplasi ini seperti sidang,” kata Tajudin, Minggu (10/1).
Sedianya hak interplasi ini akan dilaksanakan pada Selasa depan, namun dengan berbagai pertimbangan hak interplasi dipercepat satu hari.
“Surat sudah kita sampaikan langsung kepada pj bupati” kata Tajudin.
Lanjut Tajudin, interplasi ini berdasarkan UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD BAB VI pasal 371 ayat 1 huruf a dan ayat 2 PP nomor 16 pasal 11 dan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Melawi nomor 1 tahun 2014, tentang DPRD Kabupaten/Kota.
Khususnya tentang hak interplasi atau hak meminta keterangan kepada bupati mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan bernegara, maka anggota DPRD Melawi melalui fraksi-fraksi yang ada di DPRD telah memutuskan hak interplasi terhadap kebijakan penjabat bupati Melawi.
Persoalannya seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, bahwa Pj bupati dianggap telah melakukan rotasi atau mutasi terhadap PNS di lingkungan pemkab Melawi, sebanyak empat kali tanpa persetujuan tertulis dari Mentri dalam Negeri, yang diindikasikan telah melanggar ketentuan.
“Hak interplasi ini tidak mesti harus PJ langsung yang memberikan jawaban, boleh diwakilkan, namun keputusan itu diambil setelah mereka melakukan pertemuan, ya mudah-mudahan saja Senin ini bisa dilaksanakan,” katanya. (Irawan)
