SINTANG, SKR.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sintang mengadakan Ngopi Bareng Media untuk mensosialisasikan Penyesuaian Iuran Segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3, di Aming Coffee Lantai Dua, Rabu (20/1/2021).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sintang, Eka Susilamijaya mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.
“Hal ini merupakan komitmen Pemerintah dalam menjaga keberlangsungan Progran JKN-KIS serta upaya memperkuat Dana Jaminan Sosial (DJS)” ujar Eka.
Lanjut Eka, Program ini juga perlu dukungan dari semua pihak. Mengapa Hal ini penting. Karena bangsa Indonesia saat ini masih berupaya untuk memulihkan kondisi kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
“Dengan DJS Kesehatan yang cukup, pembayaran klaim sampai dengan saat ini sudah berjalan dengan tertib sesuai dengan jatuh tempo, sehingga diharapkan tidak akan menghambat fasilitas kesehatan dalam pemberian pelayanan kesehatan serta mendorong dalam mengoptimalkan kualitas dan perbaikan layanan bagi peserta JKN-KIS” tambahnya.
Dikatakan Eka, sebagai informasi, bahwa besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri kelas 3 sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020 juga tetap mendapatkan bantuan dari Pemerintah.
“Pada Tahun 2021 dan Tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP/Mandiri kelas 3 hanya membayar iuran sebesar Rp 35.000 dari Rp 42.000, sementara sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000” pungkas Eka. (*)