Bupati Harap DPD-LPM Dapat Bermitra dan Bersinergi Dengan Pemkab Sintang

SINTANG, SKR.COM – Bupati Sintang, Jarot Winarno menghadiri pengukuhan  Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (DPD-LPM) Kabupaten Sintang, di Pendopo Bupati, Selasa 30 Maret 2021.

Pengukuhan tersebut berdasarkan hasil Musyawarah ke- IV  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia Tahun 2020 tentang penetapan penataan organisasi diseluruh Indonesia.

Dalam pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Sintang tersebut, tampak Ketua DPD Lembaga Pemberdayaan Propinsi Kalimantan Barat Elysius Aidy,   Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny, Ketua DPD  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat kabupaten Sintang, Ferry Yansyah,  Anggota DPRD Sintang Ghulam Raziq, Kapolres Sintang, Dandim 1205 Sintang, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Forkopimda,  Camat, Lurah,  para pengurus DPD-LPM Kabupaten Sintang, serta para undangan.

Dalam sambutannya, Jarot  Winarno mengatakan keberadaan  LPM di daerah sangat penting seperti dengan keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat lainnya, yang diharapkan dapat  bermitra dan  bersinergi  dengan Pemerintah Kabupaten Sintang.

“Peran LPM  ini diharapkan bisa berada ditengah-tengah masyarakat sebagai pendorong mendukung program-program yang tengah digagas oleh Pemerintah Desa, karena LPM selaku mitra kerja Desa untuk menjalankan tugas dan fungsinya selaku lembaga pemberdayaan masyarakat, dan sebagai  mitra kerja pemerintah LPM tentunya bisa menyerap apa keingginan masyarakat, sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sintang,  akan kita bantu mereka, yang penting kita bersatulah,” ujar Jarot Winarno.

Sementara itu, Ketua DPD Lembaga Pemberdayaan Propinsi Kalimantan Barat, Elysius Aidy  mengatakan, bahwa pengukuhan yang dilakukan ini seharusnya sudah dilaksanakan pada Tahun 2020, namun  dengan kondisi Pandemi Covid-19 diundur pada Tahun 2021.

“Lahirnya LPM  ini merupakan hasil Musyawarah Nasional Temu karya pada tahun 2021 di Bandung Jawa Barat, dengan tujuan sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa di bidang pembangunan,” pungkasnya. (*)

Posting Terkait