Bupati Jarot Sampaikan PDP Covid-19 Pertama di Kabupaten Sintang

oleh
oleh
Bupati Sintang, Jarot Winarno

SINTANG, SKR.COM – Bupati Sintang, Jarot Winarno, mengumumkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) pertama di Kabupaten Sintang, melalui Press Release bersama awak media, di Pendopo Bupati Sintang, Sabtu (18/4/2020) pagi.

Jarot menjelaskan, bahwa PDP tersebut merupakan pria 62 tahun yang beralamat di Jalan Dara Juanti, Kelurahan Menyumbung Tengah, Kecamatan Sintang yang saat ini sudah di rawat Ruang Isolasi Khusus RSUD Rujukan Ade M Djoen Sintang, masuk pada Jumat (17/4/2020) sore dengan nomor register PDP 04.

“Dengan keluhan tiga hari sesak nafas, batuk dan pilek, dilakukan tindakan medis, melalui test cepat atau rapid test diagnosa Covid-19 yang hasilnya Reaktif atau sama dengan posifit,” jelas Jarot.

Jarot pun menjelaskan, bahwa tindakan rapid test dilakukan untuk menentukan langkah penanganan, karena efektivitas rapid test ini hanya sekitar 60-70 persen, sehingga diperlukan tindakan pengambilan swab tenggorokan kemudian diperiksa melalui Polymerase Chain Reaction (PCR) guna memastikan hasilnya apakah negatif atau positif Covid-19.

“Yang bersangkutan baru dinyatakan reaktif atau positif Covid-19 melalui rapid test, kita memerlukan konfirmasi dari laboratorium pemeriksaan swab tenggorokan dari Jakarta atau Pontianak. Mudah-mudahan di Pontianak senin besok sudah bisa memeriksanya,” ungkap Jarot.

Terkait riwayat pasien, dijelaskan Jarot, PDP tersebut pernah mendapatkan kunjungan dari anaknya yang tinggal Pontianak pada tanggal 16 Maret sampai 3 April 2020 lalu.

“Untuk anaknya ini kita sudah koordinasi dengan Pemkot Pontianak melalui Dinkes setempat untuk diambil tindakan atau penulusuran pada yang bersangkutan dan juga keluarganya dilakukan rapid test,” terang Jarot.

Sementara untuk anak yang tinggal satu rumah dengan PDP tersebut, disampaikan Jarot, yakni laki-laki 30 tahun juga sudah dirapid test, hasilnya Reaktif.

“Kemudian yang bersangkutan menjalani isolasi mandiri di rumah di bawah pengawasan ketat, diklasifikasikan sebagai Orang Tanpa Gejala (OTG),” pungkasnya. (pul)