Bupati Sintang Minta Masyarakat Tidak Melakukan Pawai Takbir

Bupati Sintang, Jarot Winarno.

SINTANG, SKR.COM – Bupati Sintang, Jarot Winarno meminta masyarakat tidak melakukan pawai takbir keliling serta kegiatan-kegiatan lainnya dalam merayakan Idul Fitri 1442 Hijriah di Bumi Senentang.

Ia mengungkapkan kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

“Guna terciptanya keamanan, kenyamanan, keselamatan dan ketertiban umum, saya minta masyarakat untuk tidak melakukan pawai atau takbir keliling serta kegiatan-kegiatan sejenisnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan pengumpulan massa,” tegas Bupati Sintang, Jarot Winarno.

Untuk Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M, Jarot menyebut dapat diadakan di masjid dan lapangan, dengan wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan yang sudah ditentukan.

“Shalat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun shalat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.  Jemaah Shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar Jemaah,” ujar Jarot.

Panitia Shalat Idul Fitri dianjurkan melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir. Bagi para lansia (lanjut usia) dan orang yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG), Sakit, memiliki keluhan kesehatan, mempunyai penyakit kronis atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak mengikuti Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H berjamaah di masjid atau di lapangan.

“Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dengan benar selama pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit,” pinta Jarot.

Seusai pelaksanaan shalat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Panitia Hari Besar Islam atau Panitia Shalat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

“Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga inti dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas. Khusus kepada seluruh pejabat/ASN di Kabupaten Sintang untuk tidak melaksanakan open House/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M,” pesannya. (*)

Jarot Winarno Pawai Takbir

Posting Terkait