Bupati Sintang Serahkan SK MHA Dayak Seberuang di Desa Riam Batu

Bupati Sintang, Jarot Winarno menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Bupati Sintang tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada masyarakat Adat Dayak Seberuang Desa Riam Batu, di Gedung Desa Riam Batu, Kecamatan Tempunak (27/3/2021).

SINTANG, SKR.COM – Bupati Sintang, Jarot Winarno menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Bupati Sintang tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada masyarakat Adat Dayak Seberuang Desa Riam Batu, di Gedung Desa Riam Batu, Kecamatan Tempunak (27/3/2021).

Jarot mengatakan Luas hutan adat di Desa Riam Batu yang di serahkan SK nya seluas 5.300 hektar yang meliputi Sub Suku Seberuang Mulas, Lanjau dan Lebuk Lantang. “Inilah pertanda Sintang pun masyarakat adat sudah mulai merdeka. 5.300 hektar itu luas sekali,” ujar Jarot.

Dari 5.300 hektar tersebut ada hutan lindung dan lainnya. Sehingga kata dia setelah menerima SK tersebut, nanti dari PD Aman Sintang akan membuat kajian ulang, karena memang ada kesepakatan dimana harus di hitung nilai konservasi  tinggi (NKT) 1 sampai 6. “Lalu nanti kita tentukan mana kawasan yang bisa di kelola dan mana kawasan yang tidak boleh di kelola, misalnya hutan lindungk,” kata Jarot.

Pada prinsipnya, tutur Jarot, selama masyarakat adat hidup dari nontinder produk atau produk bukan kayu seperti damar, madu, buah maram, rotan, gaharu dan lainnya itu di silahkan. “Tapi kalau yang sudah mengelola budidaya kayunya itu kita pilih, yang kawasan NKT nya bisa dikelola semuanya ada,” beber Jarot.

Kemudian Jelas Jarot, selain adanya SK perlindungan dan pengakuan wilayah adat, dalam proses pengelolaan hutan, Pemkab Sintang juga sudah memiliki peraturan Bupati nomor 18 tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan dengan cara membakar. Sehingga masyarakat yang berladang pun di lindungan dengan adanya peraturan Bupati tersebut.

“Bakar ladang di lindungi, karena kita punya peraturan Bupati nomor 18 tahun 2020, kita lindungi buat masyarakat adat yang berladang , bukan masyarakat adat yang bakar untuk nanam sawit, yang berladang kita lindungi tidak akan ada kriminalisasi. Sekali lagi SK yang di serahkan ini bunyinya adalah perlindungan dan pengakuan wilayah adat,” tukasnya.

Kades Riam Batu, Muntai mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang yang telah melindungi masyarakat adat Sub Suku Dayak Seberuang di Riam Batu melalui SK perlindungan dan pengakuan wilayah adat yang di serahkan Bupati.

“Terima kasih kepada pak Bupati, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, PD Aman Sintang dan Aman Kalbar yang telah membantu kelangsungan dan keberadaan kami sebagai masyarakat adat melalui SK yang di serahkan ini,” ucap Muntai. (*)

 

 

 

 

Posting Terkait