SINTANG, SKR.COM – Camat Ketungau Hilir, Sanito Fiuska menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Sintang mengenai penyerahan rimba/gupung dan penandatanganan nota kesepahaman untuk kemitraan pengelolaan areal konservasi, yang berlangsung di Pendopo Bupati Sintang, Rabu, 9 Oktober 2024.
Pada kesempatan tersebut, Sanito Fiuska menyampaikan rasa syukur karena salah satu rimba/gupung yang dimaksud terletak di Rimba Kalungtap, Desa Betung Permai, Kecamatan Ketungau Hilir, dengan luas mencapai 93.176 hektare.
“Saya sebagai Camat sangat mengapresiasi langkah pemerintah daerah, Kalfor, dan Yayasan Traju yang telah berperan dalam membina masyarakat sekitar,” ujar Sanito Fiuska.
Selain itu, ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Desa Betung Permai yang telah menjaga kelestarian hutan demi keberlanjutan ekosistem.
“Seperti yang kita ketahui, di Ketungau Hilir ini banyak perusahaan kelapa sawit, sehingga sebagian besar hutan sudah banyak yang ditebang. Hutan yang tersisa inilah yang harus kita lindungi bersama,” jelas Camat Sanito Fiuska.
Oleh sebab itu, Camat Sanito Fiuska mengajak semua pihak di Kecamatan Ketungau Hilir dan pihak terkait lainnya untuk terus memperkuat kemitraan dalam mengelola kawasan konservasi ini.
Ia berharap bahwa melalui kemitraan yang solid antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat, kelestarian alam di Ketungau Hilir dan sekitarnya dapat terjaga dengan baik.
“Tentunya konservasi bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk masa depan kita. Dengan menjaga alam, kita menjaga kehidupan,” pungkas Camat Sanito Fiuska.