SINTANG, SKR.COM – Bupati Sintang, Jarot Winarno yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang memimpin jalannya rapat evaluasi pelaksanaan penanganan covid-19 tahun 2020 dan Perencanaan Penanganan Covid-19 di tahun 2021 di Pendopo Bupati Sintang pada Rabu, 13 Januari 2021.
Dalam rapat tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang menyusun rencana untuk mengendalikan dan menurunkan penyebaran covid-19 di Kabupaten Sintang yang saat ini berada di zona orange dan kasus terkonfirmasi terus mengalami peningkatan.
Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan Virus Corona sampai saat ini masih belum selesai dan tidak tahu kapan akan berakhir.
“Kabupaten Sintang masuk kategori zona orange. Sejak April 2020 hingga kini, terjadi 681 kasus. 6 diantaranya meninggal. Puncak kasus terbanyak di Kabupaten Sintang terjadi pada minggu ketiga Oktober 2020 dengan 69 kasus yang didominasi kluster Seminari Menyurai” ujar Jarot
Lanjut Jarot, selesai libur Natal dan Tahun Baru kasus Covid-19 kembali melonjak lagi dengan 63 kasus dengan 1 orang meninggal. Yang 63 kasus ini, 61 orang diantaranya sehabis melakukan perjalanan liburan, hanya 2 orang yang tidak pergi kemana-mana namun tertular.
“Kasus Corona di Kabupaten Sintang belum mencapai puncaknya dan tidak tahu kapan berakhir. Ruang Isolasi Khusus di RSUD Ade M Djoen Sintang ada 7 tempat tidur, dan sekarang sudah terisi 5, sedangkan Ruang Isolasi Mandiri memiliki 20 tempat tidur, sudah terisi 15, kalau bisa ya kita mengharapkan jumlah pasien jangan bertambah lagi lah” ungkap Jarot.
Dikatakan Jarot, sampai saat ini Kabupaten Sintang masih mengandalkan 3 T yakni test, tracing dan treatment sekaligus ditambah vaksinasi.
“Kita terus ingatkan masyarakat untuk menerapkan 3M yakni menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Mengatasi corona ini harus berkolaborasi antara Pemerintah dan masyarakat, agar penyebaran nya dapat segera diatasi” terang Bupati Sintang.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang, Bernard Saragih menyampaikan bahwa mulai 2021, dalam mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan kemasyarakatan, pihak penyelenggara wajib menyampaikan permohonan 7 hari sebelum acara dilaksanakan sehingga tim bisa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum mengeluarkan rekomendasi.
“Kita juga minta surat bermaterai yang ditandatangani penanggungjawab acara sebagai jaminan tidak terjadi kerumunan dan menerapkan protokol kesehatan, dan untuk kegiatan di Kecamatan, Satgas Kecamatan yang berhak memberikan rekomendasi” jelas Bernard Saragih.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, dr. Harysinto Linoh menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan sudah melalukan pemeriksaan terhadap 8. 229 spesimen, 7.292 diantaranya negative dan terkonfirmasi sebanyak 681 orang.
“Seharunya Kabupaten Sintang sudah menerima vaksin dari pusat, namun dibatalkan. Lalu vaksin tersebut dialihkan untuk Kota Pontianak, Mempawah, dan Kubu Raya. Kita akan menerima vaksin sebanyak 1.700 dosis untuk tenaga kesehatan pada bulan Februari nanti” beber Sinto.
Dijelaskan Sinto, Pemkab Sintang sekarang ini sedang merawat 15 orang dirawat Ruang Isolasi Mandiri dan 5 orang dirawat di Ruang Isolasi Khusus RSUD AM Djoen Sintang. Ada 62 orang dirawat di rumah susun RSUD AM Djoen Sintang dan 11 orang dilakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
“Dari total 681 kasus terkonfirmasi, pria 58 persen dan 41,85 persen wanita. Untuk pria didominasi usia 11-20 tahun yang saat itu berasal dari Seminari Menyurai dan Pesantren. Sedangkan wanita didominasi usia 21-30. Dari total 681 kasus, 90 persen yang dirawat itu tanpa gejala atau gejala ringan. Gejala berat ada 3 persen” kata Sinto.
Sinto juga mengatakan Kabupaten Sintang sudah 4 minggu belum bergerak dari zona orange. Per 9 Januari 2021, Kecamatan Sintang masuk kategori resiko sedang. Sungai Tebelian, Binjai Hulu, Kayan Hilir, Kayan Hulu, Sepauk dan Tempunak masuk resiok rendah. Kecamatan lain tidak terdampak atau zona hijau.
“Kita membuka tahun 2021 dengan 63 kasus dengan didomoniasi klaster perjalanan atau liburan” pungkasnya. (SS)