JAKARTA, SKR.COM – Posisi Desa sebagai pondasi pembangunan nasional telah dijalankan dengan konsisten oleh Pemerintahan Jokowi-JK, terutama dengan adanya program Dana Desa yang dialokasikan langsung dari APBN ke desa-desa.
Potensi ekonomi desa yang tadinya tak tergarap, kini mulai hidup dan termanfaatkan berkat Dana Desa. Infrastruktur desa yang dulunya rusak juga mulai terbangun, sehingga mobilitas masyarakat desa dalam bekerja semakin baik.
Banyak contoh yang bisa dilihat, bahwa Dana Desa memberi daya ungkit kuat terhadap perekonomian masyarakat. Misalnya di Desa Bobos dan Desa Dukupuntang, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon, Jawa Barat yang mampu memaksimalkan Potensi Industri Batu Alam.
Dengan industri kecil nan sederhana, masyarakat dari dua desa tersebut telah memproduksi dan memasarkan batu alam yang digunakan untuk mempercantik bangunan.
Ada sekitar 98 unit usaha batu alam di dua desa tersebut dengan tenaga kerja sebanyak 490 orang. “Dana Desa yang dipakai buat membangun infrastruktur desa tentu memberi daya dukung positif terhadap perekonomian desa.
Investor juga semakin tertarik ikut membangun desa. Batu alam di Cirebon sendiri sudah menembus pasar ekspor,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar di Jakarta, Minggu (13/3).
Dana Desa memang telah memberi daya ungkit sangat kuat terhadap perekonomian masyarakat desa. Karena itu pula, pemerintahan Jokowi telah berkomitmen meningkatkan besaran Dana Desa tahun 2016 menjadi Rp46,9 triliun yang akan ditransfer dari kas keuangan negara kepada 74.754 desa di seluruh Indonesia. Besaran Dana Desa ini meningkat hingga 126% dibanding tahun 2015 senilai Rp20,7 triliun.
Data menunjukkan bahwa Dana Desa mampu memberi dukungan terhadap daya tahan ekonomi nasional, termasuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional hingga 0,5%. Ketika terjadi goncangan ekonomi global dan banyak kekhawatiran ketika ada kenaikan harga bahan bahar minyak, ternyata ekonomi masyarakat di desa-desa tetap bisa bergerak.
Kementerian Desa sendiri telah mengeluarkan panduan bagi masyarakat untuk mengelola dana desa, yakni melalui Permendesa No21/2015 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2016. Dijelaskan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk tiga hal, yakni untuk membangun dan membenahi infrastruktur desa, untuk menyediakan layanan sosial dasar masyarakat desa, serta untuk membangun ekonomi masyarakat desa.
Pembangunan infrastruktur desa itu meliputi jalan desa, irigasi, talud, embung penampungan air dan sebagainya. Adapun program layanan sosial dasar meliputi polindes, poskesdes, dan PAUD. Sedangkan program pembangunan ekonomi masyarakat desa meliputi pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pasar desa, kios desa, koperasi simpan-pinjam dan sebagainya.
“Prioritas utama memang membangun infrastruktur desa yang tidak boleh dikerjakan oleh pihak ketiga atau dikontraktualkan. Ini sudah terbukti memberi daya ungkit terhadap perekonomian desa, karena pembangunan infrastruktur bersipat padat karya. Bahan baku infrastruktur diambil dari desa setempat, tenaga kerja dari masyarakat setempat, sehingga dana desa akan berputar di desa,” jelas Menteri Marwan. (Rls)