DBH Sawit di Sintang Belum Ada Juklak dan Juknis

SINTANG, SKR.COM – Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Arief Setya Budi mengungkapkan bahwa pelaksanaan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor perkebunan sawit di Sintang masih terkendala karena belum adanya petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis).

Arief menjelaskan bahwa DBH ini merupakan alokasi dana baru yang disalurkan untuk meningkatkan keberlanjutan industri perkebunan sawit di Kabupaten Sintang. Namun, tanpa adanya Juklak dan Juknis, pelaksanaannya menjadi terbatas.

“Sampai saat ini, belum ada Juklak dan Juknis yang menjadi dasar acuan pelaksanaan. Kami masih mencoba mencari jalan keluar, bahkan beberapa kabupaten lain belum berani melaksanakan kegiatan ini,” kata Arief.

Ia menambahkan bahwa seharusnya Juklak dan Juknis ini dikeluarkan melalui surat keputusan Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun). Tanpa adanya petunjuk yang jelas, terjadi perbedaan persepsi di antara kabupaten penerima DBH.

“Kami memaklumi karena ini baru diluncurkan pada tahun 2023, mudah-mudahan tahun-tahun berikutnya petunjuk pelaksanaan dan teknis bisa segera diterbitkan,” tuturnya.

Arief mengungkapkan target besar yang ingin dicapai, yaitu sertifikasi untuk 550 kebun kelapa sawit di Kabupaten Sintang. Namun, tantangan terbesar yang dihadapi adalah pemetaan kebun, meskipun pendataan kebun dinilai tidak terlalu sulit.

“Untuk tahun ini, kegiatan terkait sertifikasi baru sebatas pelatihan-pelatihan saja,” ungkapnya.

Ia mengatakan dalam dua tahun terakhir (2023-2024), Kabupaten Sintang menerima sekitar Rp38 miliar DBH sawit.

Dana tersebut, menurut Arief, digunakan lebih dari 80 persen untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang berstatus jalan kabupaten.

“Kami berharap bahwa penggunaan DBH dapat lebih optimal untuk meningkatkan kesejahteraan petani sawit di daerah ini,” pungkasnya.

Posting Terkait