SINTANG, SKR.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nekodimus berharap Raperda Inisiatif berikan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat.
Hal tersebut bukannya tanpa alasan, sebab saat ini belum ada kepastian hukum terhadap hak-hak adat karena tidak ada aturan yang memberikan perlindungan hukumnya.
“Raperda inikan baru konsep ya, dengan adanya uji publik ini kita berharap dari konsep perda ini nanti sehingga ketika ditetapkan menjadi perda bahwa perda ini betul-betul memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat,” ucapnya seusai mengikuti proses penyusunan tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang, Senin 21 November 2022.
Menurutnya, tahapan uji public ini adalah tahap awal agar tidak ada para pihak yang merasa perda ini ada kurang nantinya. Kemudian juga sebagai masukan bagi pihak Universitas Tanjungpura sebagai lembaga akademisi.
“Artinya hak-hak dan kewajiban jelas, mekanisme dan tata cara bagaiman proses SPT dan SKT adat itu tadi sehingga tidak ada nanti para pihak yang merasa perda ini ada kurang. Karena ini juga merupakan salah satu syarat terciptanya perda,” jelasnya.
Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini melihat uji public ini juga artinya masyarakat memberikan masukan sehingga dengan masukan masukan ini nanti tidak ada kekurangan lagi daripada perda ini.
“Jadi daripada kesempurnaan isi daripada perda ini baik menyangkut filosofis, yuridis maupun sosiologisnya bisa terpenuhi. Saya melihat selama ini belum ada kepastian hukumnya,” tutur Nekodimus.
Karena tidak ada kepastian hukum perlindungan terhadap masyarakat adat, masyarakat hukum adat terhadap hak hak adatnya, itulah yang menyebabkan masyarakat adat seperti terabaikan dari hak hak adatnya karena tidak ada aturan yang memberikan perlindungan hukumnya.
“Oleh karena itu, dengan adanya Raperda inisiatif ini kepastian hukum terhadap masyarakat adat bisa didapatkan diwilayah kita dan tidak ada yang namanya kriminalisasi terhadap masyarakat adat lagi,” pungkasnya.