Dewan Khawatir Serapan DAK Tak Tercapai

Pencon Alias Incak

MELAWI, SKR.COM – Pemerintah pusat memberi deadline batas waktu kepada Pemkab Melawi untuk penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK). Hingga 20 Juli 2017 realisasi DAK harus sudah terserap 30 persen dari besaran DAK yang dikucurkan ke Pemkab Melawi. Hingga saat ini, serapan anggaran DAK 2017 masih jauh dari target yang diharapkan.

Anggota DPRD Melawi, Pencon mengatakan, jika dalam batas waktu penyerapan DAK tidak terealisasi, maka sejumlah proyek yang anggarannya bersumber dari DAK Tahun 2017 terancam batal dilaksanakan. hingga saat ini, serapan anggaran proyek DAK masih sangat rendah. Bahkan ada beberapa SKPD yang masih di angka nol persen alias belum ada progress.“Beberapa SKPD saja ada yang baru memulai lelang seperti Dinas Kesehatan dan Disdikbud,” katanya ditemui di kantornya, Rabu (12/7) lalu.

Pria yang akrab disapa Incak tersebut melanjutkan, mengacu Peraturan Menteri Keuangan No. 50, apabila serapan DAK hingga 10 Juni masih di bawah 30 persen, maka sisa 70 persen anggaran DAK untuk proyek tersebut tidak akan ditransfer oleh pusat ke daerah.
Sementara, kata Pencon, di Kabupaten Melawi yang sudah diberikan kesempatan realisasi proyek hingga 20 Juli 2017 mendatang harus sudah terserap 30 persen. Hingga saat ini tidak ada tanda-tanda proyek dikerjakan, terlebih karena belum ada lelang dibeberapa SKPD. Melihat kenyataan ini, Pencon pun pesimis serapan DAK tersebut bisa terealisasi sampai 30 persen di Melawi jelang 20 Juli 2017 nanti.

“Kenyataannya sampai bulan Juli ini, lelang saja belum selesai. Kalau pun proses lelang sekarang ini, tentu masih menunggu proses pemenang lelang, apakah kita mampu mengejar pekerjaan hingga 21 Juli 2017 nanti, saya tak yakin, makanya DAK ini terancam batal di Melawi,” ungkap Anggota Banggar DPRD Melawi itu.

Dia menambahkankan, seharusnya seluruh SKPD di Melawi yang mengelola DAK tahun 2017 jauh-jauh hari sudah mempersiapkan proses lelang untuk mempercepat serapan DAK tersebut. Termasuk mempersiapkan perencanaan dan menunjuk PPTK. Sehingga progress pelaksanaan proyek fisik juga bisa berjalan lebih cepat. “Jika hal ini tidak tercapai, pemerintah pusat mengancam membatalkan transfer ke Melawi,” jelasnya.

Sementara itu, H. Joko Wahyono, selaku Plt Disdikbud Melawi yang juga mengelola dana DAK mengatakan, pihak Disdik sudah mensosialisasikan ke sekolah-sekolah yang akan mengelola DAK tersebut pada 8 Juli kemarin. Sekarang ini sudah memasuki tahap proses MoU, untuk selanjutnya pihak sekolah melakukan perjanjian kepada Duisdikbud sebagai Pengguna Anggaran.
“Karena DAK Disdikbud ini ifatnya dilaksanakan swakelola oleh sekolah-sekolah penerimanya. Apabila Muo dan perjanjiannya sudah lengkap, maka barulah dilanjutkan dengan proses pencairan tahap pertama. Insya Allah target yang ditentukan oleh pusat bisa terpenuhi. Kita masih punya waktu untuk pencairan,” paparnya.

Untuk jumlah kegiatan DAK fisik dibidang pendidikan yang dilaksanakan secara swakelola pihak sekolah yakni meliputi, pembangunan ruang kelas baru SD, rehabilitasi ruang kelas SD, pembangunan laboratorium IPA SMP, rehabilitasi ruang kelas SMP, pembelian buku koleksi perpustakaan, dan pengadaan media pembelajaran atau computer untuk SMP. “Total anggaran yang dikucurkan sekitar Rp. 19,5 milyar,” pungkasnya.Pemerintah pusat memberi deadline batas waktu kepada Pemkab Melawi untuk penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK). Hingga 20 Juli 2017 realisasi DAK harus sudah terserap 30 persen dari besaran DAK yang dikucurkan ke Pemkab Melawi. Hingga saat ini, serapan anggaran DAK 2017 masih jauh dari target yang diharapkan.

Anggota DPRD Melawi, Pencon mengatakan, jika dalam batas waktu penyerapan DAK tidak terealisasi, maka sejumlah proyek yang anggarannya bersumber dari DAK Tahun 2017 terancam batal dilaksanakan. hingga saat ini, serapan anggaran proyek DAK masih sangat rendah. Bahkan ada beberapa SKPD yang masih di angka nol persen alias belum ada progress.“Beberapa SKPD saja ada yang baru memulai lelang seperti Dinas Kesehatan dan Disdikbud,” katanya ditemui di kantornya, Rabu (12/7) lalu.

Pria yang akrab disapa Incak tersebut melanjutkan, mengacu Peraturan Menteri Keuangan No. 50, apabila serapan DAK hingga 10 Juni masih di bawah 30 persen, maka sisa 70 persen anggaran DAK untuk proyek tersebut tidak akan ditransfer oleh pusat ke daerah.
Sementara, kata Pencon, di Kabupaten Melawi yang sudah diberikan kesempatan realisasi proyek hingga 20 Juli 2017 mendatang harus sudah terserap 30 persen. Hingga saat ini tidak ada tanda-tanda proyek dikerjakan, terlebih karena belum ada lelang dibeberapa SKPD. Melihat kenyataan ini, Pencon pun pesimis serapan DAK tersebut bisa terealisasi sampai 30 persen di Melawi jelang 20 Juli 2017 nanti.

“Kenyataannya sampai bulan Juli ini, lelang saja belum selesai. Kalau pun proses lelang sekarang ini, tentu masih menunggu proses pemenang lelang, apakah kita mampu mengejar pekerjaan hingga 21 Juli 2017 nanti, saya tak yakin, makanya DAK ini terancam batal di Melawi,” ungkap Anggota Banggar DPRD Melawi itu.

Dia menambahkankan, seharusnya seluruh SKPD di Melawi yang mengelola DAK tahun 2017 jauh-jauh hari sudah mempersiapkan proses lelang untuk mempercepat serapan DAK tersebut. Termasuk mempersiapkan perencanaan dan menunjuk PPTK. Sehingga progress pelaksanaan proyek fisik juga bisa berjalan lebih cepat. “Jika hal ini tidak tercapai, pemerintah pusat mengancam membatalkan transfer ke Melawi,” jelasnya.

Sementara itu, H. Joko Wahyono, selaku Plt Disdikbud Melawi yang juga mengelola dana DAK mengatakan, pihak Disdik sudah mensosialisasikan ke sekolah-sekolah yang akan mengelola DAK tersebut pada 8 Juli kemarin. Sekarang ini sudah memasuki tahap proses MoU, untuk selanjutnya pihak sekolah melakukan perjanjian kepada Duisdikbud sebagai Pengguna Anggaran.
“Karena DAK Disdikbud ini ifatnya dilaksanakan swakelola oleh sekolah-sekolah penerimanya. Apabila Muo dan perjanjiannya sudah lengkap, maka barulah dilanjutkan dengan proses pencairan tahap pertama. Insya Allah target yang ditentukan oleh pusat bisa terpenuhi. Kita masih punya waktu untuk pencairan,” paparnya.

Untuk jumlah kegiatan DAK fisik dibidang pendidikan yang dilaksanakan secara swakelola pihak sekolah yakni meliputi, pembangunan ruang kelas baru SD, rehabilitasi ruang kelas SD, pembangunan laboratorium IPA SMP, rehabilitasi ruang kelas SMP, pembelian buku koleksi perpustakaan, dan pengadaan media pembelajaran atau computer untuk SMP. “Total anggaran yang dikucurkan sekitar Rp. 19,5 milyar,” pungkasnya.

Posting Terkait