Dewan Melawi Tetap Lanjutkan Angket Izin Perkebunan

Kluisen

 

MELAWI, SKR.COM – Ketua Angket DPRD Melawi, Kluisen mengatakan bahwa pihaknya tetap konsisten menggunakan Hak Angket DPRD Melawi untuk mengusut kasus izin perkebunan. Kali ini giliran pihak perusahaan yang dipanggil Pansus Angket.

“Jumat kemarin kita sudah panggil jajaran direksi PT Semboja Inti Perkasa (SIP). Pemanggilan tersebut untuk memintai keterangan terkait proses izin serta menguak persoalan yang menghambat,” katanya kepada sejumlah wartawan, kemarin.

Lebih lanjut Kluisen mengatakan, menurut perusahaan persoalannya terletak pada peralihan peraturan yang menjadi dasar penerbitan IUP. Yakni revisi peraturan menteri pertanian (Permentan) nomor 98 yang sudah direvisi menjadi Permentan Nomor 29 tahun 2016.

“Ini menurut mereka perusahaan. Tapi nanti akan kita pelajari apakah penerbitan surat berikutnya setelah perubahan atau belum. Hanya kalau setelah perubahan, ini jadi persoalan. Kalau syarat lain memang sudah jadi, pabrik juga sudah berdiri. Siapa yang menerbitkan satu izin setelah perubahan ini lain persoalan,” katanya.

IMB PT SIP, kata Kluisen, sudah diproses hanya tinggal menunggu sertifikat IMB. Hanya memang izin yang dimiliki awalnya tanpa kebun sawit karena disesuaikan dengan peraturan lama. Termasuk Amdal juga sudah dimiliki. Soal ada tidaknya pelanggaran, pansus masih terus menyelidiki. Begitupula, persoalan apa yang menyebabkan sehingga perusahaan atau pabrik ini belum beroperasi.

“Kita juga sudah panggil perusahana lainnya, seperti PT Citra Mahkota yang akan dipanggil kembali. Kalau tak ada persoalan ya kita tentu rekomendasi untuk diteruskan prosesnya. Kita sebenarnya berharap makin banyak investor yang datang ke Melawi,” katanya.

Direktur Umum PT.Samboja Inti Perkasa Steven mengatakan secara keseluruhan Pabrik belum dapat beroperasi karna masih menunggu progres pembangunan yang sampai saat ini sudah hampir mencapai 90 persen . “Prosedur perizinan kita sudah melengkapi semuanya sesuai memang masih ada satu lagi yang belum selesai yakni IUP yang nantinya pihak Kabupaten yang akan mengeluarkannya,” katanya.

Ia menambahkan, PT.Samboja Inti Perkasa tidak mempunyai lahan kebun tetapi mempunyai pabrik kelapa sawit karna masih mengikuti aturan-aturan undang-undang yang sebelumnya tahun 2015, izin awal mendaftar.“Kalau untuk IMB sudah lengkap ,kalau tidak ada itu kami akan di cari sama pemerintah,” pungkasnya. (DI)

Posting Terkait