SINTANG, SKR.COM – Hingga saat ini Kabupaten Sintang masih berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies. Meski sudah ditetapkan sejak tahun 2016 silam. Pasalnya masih ada temuan gigitan hewan uang tertular virus tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sintang, Harysinto Linoh, mengatakan, bahwa data tahun 2018 masih ada yang meninggal dunia akibat virus itu.
“Masih ada dua orang yang menjadi korban,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Berangkat dari peristiwa itulah, status KLB di Sintang ini belum dicabut. Namun ia juga mengatakan, terkadang memang lama untuk pencabutan status KLB itu, hingga butuh waktu lima tahun.
“Untuk mencabut status KLB ini, biasanya selama lima tahun tidak ada lagi kasus rabies. Bali saja sampai sekarang masih status KLB juga,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sintang, Terry Ibrahim mengatakan, masih berstatusnya Sintang sebagai KLB rabies, tentu harus menjadi perhatian serius. Dari itu, ia meminta instansi terkait lebih proaktif dalam menangani kasus ini.
“Jangan hanya menunggu laporan saja, tapi harus aktif untuk turun langsung ke lapangan. Karena kondisi seperti ini sangat berbahaya,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, agar cepat melaporkan apabila ada kejadian gigitan anjing. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut, karena dapat membahayakan korban.
“Masyarakat saya juga minta berhati-hati dengan anjing peliharaannya sekarang. Segera minta divaksin, agar terhindar dari virus rabies,” jelasnya.
Dikatakannya, dulu memang anjing itu sangat membantu bagi masyarakat, terutama untuk menjaga rumah dan lain sebagainya. Tapi sekarang, sudah menjadi ancaman bagi pemiliknya.
“Kalau memang masyarakat melihat anjingnya sudah mulai aneh tingkahnya, namun belum juga divaksin. Lebih baik dimusnahkan. Daripada mengancan keselamatan kita,” pungkasnya. (*)