MELAwI, SKR.COM – Anggota Komisi A DPRD Melawi, Taudik pertanyakan kejelasan regulasi dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov-Kalbar) soal pengawasan SMA/SMK. Hal itu mengingat pengelolaan SMA/ SMK tersebut sudah diambil alih Provinsi.
Ia mengatakan, apakah meskipun pengelolaannya diambil alih oleh pemprov Kalbar, DPRD kabupaten tetap berwenang mengawasinya. Namun menurut pribadinya, jika pengelolaan SMA/SMK yang diambil alih Provinsi otomatis pengawasan pun dilakukan pihak DPRD Pemprov Kalbar.
Taufik mengatakan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004 menyebutkan bahwa ma¬najemen pengelolaan SMA/SMK berada di tangan pemerintah Provinsi. Otomatis pengawasan DPRD Melawi juga beralih ke DPRD Pemprov Kalbar.
“Hingga saat ini kami masih bingung soal itu. Apakah DPRD Melawi masih berwenang mengawasi pengelolaan SMA/SMK yang sudah diambil provinsi ini. Mudahan-mudahan pihak DPRD dan pihak Pemprov Kalbar segera menerbitkan aturan, sehingga nantinya tidak ada tumpang tindih pengawasan kami,” ungkapnya kepada wartawan, kemarin.
Lebih lanjut ia mengaatakan, pihak DPRD Melawi masih menunggu kejelasan soal pengawasan terhadap lembaga pendidikan tersebut dari pihak Pemprov Kalbar.
“Jika kami masih berwenang dalam pengawasan, DPRD juga tidak terlalu berani menjalankan pengawasan ini, karena pengelolaan sudah ditangani provinsi,” ujarnya.
Ia berharap Pemprov Kalbar bisa segera mengeluarkan regulasi terkait pengawasan DPRD terhadap SMA/SMK. Apakah tetap dilakukan DPRD Melawi atau DPRD Pemprov Kalbar. “Dengan begitu tidak ada bahasa tumpang tindih pengawasan antara DPRD Pemprov Kalbar dan DPRD Melawim” pungkasnya. (Edi)
