SINTANG, SKR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-13 masa Persidangan III Tahun 2022 tentang perubahan susunan Fraksi Gerindra di Ruang Paripurna Gedung DPRD Sintang, Jum’at 25 November 2022.
Paripurna dipimpin langsung oleh, Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny dan dihadiri oleh beberapa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang.
Ronny mengatakan bahwa Rapat Paripurna ini sesuai dengan peraturan tata tertib maka tidak memerlukan quorum.
“Rapat ini dilaksanakan sebagai implementasi ketaatan kita pada peraturan perundang-undangan yang merupakan rambu hukum dalam pelaksanaan TRI fungsi Dewan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan DPRD Kabupaten Sintang No 1 Tahun 2018,” ucapnya.
Menurutnya, perubahan susunan Fraksi ini merupakan hak prerogatif masing masing Fraksi karena tidak merubah susunan komisi. Sebelumnya susunan Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sintang periode 2019- 2024 yakni Ketua Sandan, Wakil Ketua Julian Sahri (Alm), Sekretaris Edyanto dan Billy Welsan sebagai Anggota.
Paska ditetapkan konsep keputusan pimpinan DPRD susunan terbaru Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sintang periode 2019-2024 resmi berubah dengan komposisi Ketua Sandan, Wakil Ketua Ardi, Sekretaris Edyanto dan Billy Welsan sebagai anggota.
Dikatakan Florensius Ronny beberapa nama yang duduk pada alat kelengkapan DPRD tersebut diusulkan oleh ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sintang. Perubahan susunan Fraksi tersebut tertuang dalam surat Ketua DPC Partai Gerindra Nomor: KB-04 / 10-036/B/DPC – GERINDRA / 2022, tanggal 25 Oktober 2022 perihal restrukturisasi Fraksi Gerindra.
“Pada intinya kami di DPRD sudah menerima surat masuk dari ketua DPC partai Gerindra Kabupaten Sintang terkait perubahan sususan di Fraksi. Maka hari ini kita tindaklanjuti melalui rapat paripurna, dan susunan terbaru Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sintang sudah kita sahkan melalui rapat paripurna ini,” pungkasnya.