Dewan Persoalkan Penyampaian RKA Sebelum KUA-PPAS Disepakati

Kluisen

MELAWI, SKR.COM – Wakil Ketua DPRD Melawi, Kluisen mempersoalkan penyampaian Rencana Kerja Anggaran (RKA) RAPBD 2018 oleh Pemkab Melawi padhaal sampai kini KUA PPAS belum juga disepakati.

“Padahal seharusnya RKA APBD ini mengacu  pada KUA PPAS. Kalau KUA PPAS belum disepakati, bagaimana menyusun RKA sesuai dengan masing-masing SKPD,” katanya ditemui belum lama ini.

Kluisen pun menilai, bilapun pemerintah berpegang pada aturan dimana pembahasan KUA PPAS melampaui 60 hari seperti yang tercantum dalam Permendagri nomor 33 tahun 2017 semestinya dalam penyampaian RKA SKPD juga menggunakan KUA PPAS yang telah disampaikan ke DPRD.

“Ini nilainya berbeda antara RKA yang diusulkan dengan KUA PPAS yang sedang dibahas oleh DPRD. Semestinya ini sama,” katanya.

Kluisen, juga mengungkapkan masih banyak perbedaan antara badan anggaran DPRD dengan TAPD Melawi terkait isi KUA PPAS. Tak cuma berbeda dalam penetapan target PAD dalam APBD 2018, tapi juga pada sejumlah bidang lainnya.

“Perbedaan ini belum bisa dituntaskan karena pejabat yang hadir tak bisa memberikan keputusan. Maka DPRD pun memutuskan rapat pembahasa di skor,” katanya.

Bupati Melawi, Panji sendiri dalam surat yang disampaikan ke DPRD menyatakan masih akan melakukan koordinasi dan konsultasi ke Pemprov Kalbar, Kementerian Keuangan RI dan Kemendagri.

Sebelumnya, Ketua DPRD Melawi, Abang Tajudin megatakaan, DPRD batal menggelar rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD 2018. Hal itu dikarenakan Ketidak hadiran tim anggaran pemerintah daerah serta adanya surat bupati yang menolak permintaan pimpinan DPRD terkait pembahasan KUA PPAS menjadi salah satu alasannya.

Dalam suratnya, Bupati Melawi nomor 100/898/TAPEM-A yang ditujukan pada Ketua DPRD Melawi, 8 September lalu, menyampaikan berdasarkan Permendagri nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2018, diatur bahwa kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan KUA-PPAS dilaksanakan akhir bulan Juli 2017.

Kemudian berdasarkan surat edaran gubernur Kalbar tentang percepatan penyusunan APBD 2018 angka 2 poin a, yang menyatakan bahwa jika kepala daerah tidak mengajukan Raperda tentang APBD 2018 kepada DPRD paling lambat 60 hari kerja sebelum pengambilan persetujuan bersama pada 7 September 2017.

Pada point tiga, Surat bupati ini juga memperhatikan pendapat akhir fraksi DPRD tentang Raperda Pinjaman Daerah dan Raperda Tahun Jamak (multiyears) untuk pembangunan tiga jembatan yang menyatakan bahwa kedua raperda tersebut tidak termasuk yang disetujui. Pemerintah masih akan melakukan koordinasi dan konsultasi ke Pemprov Kalbar, Kementerian Keuangan RI dan Kemendagri.

“Alasan ketiga yang kami anggap tidak lazim  karena tidak connect urusan jembatan dengan KUA PPAS,” kata Tajudin.

DPRD pun mengirimkan surat terkait ketidakhadiran eksekutif dalam pembahasan KUA PPAS. Tajudin menerangkan ada beberapa hal yang mesti diklarifikasi terkait surat bupati tersebut. Seperti pembahasan KUA PPAS yang melampuai waktu 60 hari dikarenakan penyampaian KUA PPAS baru diterima DPRD pada 22 Juni 2017 yang kemudian ada libur dan cuti bersama Idul Fitri pada 23 Juni – 2 Juli 2017 sehingga Banmus DPRD baru bisa menggelar rapat dan menetapkan jadwal paripurna serta pembahasan KUA PPAS pada 3 Juli.

“11 Juli baru diadakan rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian KUA dan PPAS RAPBD 2018,” katanya.

DPRD, lanjut Tajudin sudah menggelar rapat KUA PPAS sebanyak empat kali bersama TAPD. Namun tak tercapai kesepakatan, karena pejabat TAPD yang hadir dalam rapat pembahasan tak bisa mengambil keputusan, mengingat yang berwenang mengambil keputusan seharusnya Sekda selaku ketua TAPD.

“Sehingga rapat pembahasan di skor oleh pimpinan rapat.  Inilah yang menjadi persoalan mengapa pelaksanaan KUA PPAS sedikit tertunda,” katanya

Pemda sendiri sudah mengirimkan PPAS tahun anggaran 2018 baru pada 18 Agustus dan baru diterima DPRD pada 28 Agustus lalu. Lamanya PPAS ini sampai ke DPRD juga dipertanyakan dewan. Hal ini yang membuat DPRD mengirimkan surat ke Bupati untuk melanjutkan pembahasan KUA PPAS tersebut.

“Yang jelas sampai hari ini, belum ada nota kesepakatan KUA PPAS dimaksud. Untuk pembahasan selanjutnya, ya nanti tunggu keputusan bupati,” pungkas Tajudin. (Edi)

Posting Terkait