MELAWI, SKR.COM – Sistim penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibebankan kepada Pemerintah Daerah melalui APBD. Hal tersebut tentu akan membuat keuangan daerah semakin kewalahan.
Terbenamnya APBD Melawi karena menanggung gaji PPPK tersebutpun belakangan menjadi sorotan hangat dikalangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Melawi.
H. Heri Iskandar, anggota DPRD mengatakan, harusnya gaji tersebut menjadi tanggungjawab pemerintah pusat. Sebab perekrutan PPPK merupakan program Pemerintah Pusat. Menurutnya tidak semua daerah memiliki kemampuan membuat pos anggaran baru untuk mengalokasikan gaji PPPK ini, seperti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi. Sebab keuangan daerah tidak memiliki ketersediaan anggaran lebih. Belum lagi nanti ditambah rencana perekrutan seleksi baru formasi PPPK 2019 tahap dua dari Melawi.
“Seharusnya gaji 37 orang PPPK yang lolos tahap pertama 2019 disamakan dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan tanggungan APBN melalui Dana Alokasi Umum (DAU) ke APBD Melawi. DPRD sangat menyayangkan sikap Pemerintah Pusat, sebab gaji PPPK akan dibebankan ke APBD Melawi, mengingat saat ini banyak beban APBD Melawi, apalagi jika ditambah gaji PPPK.Kita sangat berharap gaji PPPK ini disamakan dengan PNS ditanggung APBN, sehingga tidak membebani APBD Melawi,” paparnya Kamis (17/7).
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Melawi, Paulus mengatakan, soal sumber penggajian PPPK, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat. Paulus memaparkan, hingga saat ini pihaknya belum bisa menggaji 37 orang P3K tersebut, karena masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbit tentang mekanisme penggajian.
Dia menjelaskan, selama ini gaji PNS yang dianggarkan di APBD bersumber dari APBN melalui DAU. “Beda dengan PNS berstatus PPPK, gaji mereka yang setara dengan PNS akan dibebankan kepada Pemerintah Daerah melalui APBD,” pungkasnya. (DI)