Disdikbud Galakan Penggunaan E-BOS Plus Untuk Pencatatan Aset

MELAWI, SKR.COM – Pemerintah Kabupaten Melawi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Melawi telah meluncurkan aplikasi Elektronik Biaya Operasional Sekolah (E-BOS) Plus. Sosialisasi program tersebut dilaksanakan di aula Disdikbud Melawi, pada 10 sampai dengan 19 September 2019.

Kepala Disdikbud Melawi, Joko Wahyono mengatakan, kegiatan sosialisasi itu diikuti oleh para kepala sekolah dan bendahara Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri maupun swasta yang ada di kabupaten Melawi.

“Narasumbernya dari Disdikbud dan BPKAD Melawi,” katanya, Minggu (22/9/19).

Lebih lanjut Ia mengatakan, program E-BOS untuk SD dan SMP tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pihak sekolah dan dinas dalam mencatat semua lapiran keuangan BOS sekolah secara online. Terurama dalam pencatatan aset yang diperoleh dari belanja dengan menggunakan dana BOS.

“Saya beharap dengan adanya aplikasi ini maka pelapiran BOS akan dapat disampaikan tepat waktu dan semua aset dapat dicatat dengan baik. Sehingga kedepan hal ini akan mempengaruhi penilaian kinerja laporan keuangan Pemkab Melawi, yang selama ini masih WDP agar bisa menjadi WTP, ” paparnya.

Berkaitan dengan aset, tambah Joko, pada saat ini Disdikbud memiliki aset yang tersebar di 169 desa pada 11 kecamatan yang ada di Melawi. Aset yang dimiliki Disdikbud bisa dikatakan yang terbesar. Berupa gedung, peralatan seperti meja kursi siswa, tanah dan lain sebagainya.

“Memang kita akui sampai saat ini aset tersebut tercatat hanya sisi kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi secara sempurna. Sebagian belum memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN. Sampai saat ini kami masih melakukan pendataan dan meminta kepada semua kepala sekolah untuk cepat melaporkan lahan, bangunan serta infrastruktur sarana dan prasarana yang dikuasai atau diawasi oleh pihak sekolah masing-masing. Itu masih terus kita lakukan,” ungkapnya.

Untuk kelengkapan administrasi sudah lengkap, Disdik meminta pihak sekolah menjaganya dengan baik. Sebagian aset tanah Disdikbud sebagiannya masih berupa Surat Keterangan tanah (SKT) dan surat hibah. Untuk yang masih SKT dan surat hibah tersebut, Disdik meminta agar pihak sekolah segera melaporkan ke Disdikbud, agar bisa ditindaklanjuti pensertifikatannya.

“Kami akan usulkan pensertifikatannya melalui dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dan badan aset. Disitulah tempat kami menyampaikan semua usulan lahan sekolah agar memiliki sertifikat. Alhamdulillah setiap tahun bertambah aset dan gedung kita yang memiliki sertifikat secara syah dan legal,” paparnya.

Kemudian kami mengharapkan, agar warga masyarakat yang sudah menghibahkan tanahnya kepada sekolah, agar tidak mengklaim kembali. Sehingga semuanya bermuara kepada ketenangan proses belajar dan belajar serta ketenangan kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan tugasnya.

“Karena selama ini ada juga sebagian aset yang digugat masyarakat, yang pada awalnya memang sudah menyerahkan lahan itu sebagai hibah secara syah kepada pemerintah. sekarang malah ada beberapa yang ingin menarik kembali. Kami berusaha melalui jalur kekeluargaan dengan bermusyawarah. Namun jika tidak bisa kami akan melalui jalur hukum. salah satu yang digugat pada SMP Negeri 1 Belimbing dan Alhamdulillah pengadilan tingkat pertama, kedua dan ketiga memenangkan pemerintah kabupaten Melawi. namun masih ada beberapa lagi yang mengklaim, namun kami masih usahakan unttuk diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya. (DI)

Posting Terkait