MELAWI, SKR.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Melawi memusnahkan sekitar 6.000 keping KTP-ELektronik (KTP-el) yang sudah rusak atau invalid. Pemusnahan KTP-el invalid di Kantor Disdukcapil Kabupaten Melawi, itu untuk menghindari penyalahgunaan KTP-el.
“Ribuan keping KTP-el rusak ini dikumpulkan dari 11 kecamatan di Kabupaten Melawi. Jumlah yang rusak atau yang invalid yang kami bakar kurang lebih 6.000 keping. Tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan KTP-el yang invalid. Diharapkan dengan dibakarnya akan hilang sah wasangka (dugaan) tentang keberadaan KTP-el yang rusak,” ungkap Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Hamidun, kemarin.
Lebih lanjut Ia mengatakan, ribuan keping KTP-el rusak ini dimusnahkan dengan cara dibakar, yang sebelumnya jugasudah digunting-gunting menjadi bagian kecil. Pemusnahan tersebut dilakukan sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri RI pemusnahan KTP-el.
“KTP-el rusak di Kabupaten Melawi berada di setiap kecamatan. Jadi, sebelum dimusnahkan, kami harus mengkumpulkannya menjadi satu. Jadi yang dari kecamatan juga dikumpulkan disini untuk dimusnahkan secara bersama-sama,” jelasnya.
Kerusakan yang dimaksud pada KTP-el tersebut dikarenakan berbagai persoalan, seperti invalid data, baik NIK, nama, tanggal lahir dan lain sebagainya. Selain itu terdapat KTP-KTP yang pemiliknya sudah pindah dari wilayah Kabupaten Melawi.
“KTP-el yang dimusnahkan ini kebanyakan periode 2011-2013 yang berakhir di 2018. Pemusnahan ini yang terakhir semuanya sudah habis. Potensi penyalahgunaan KTP-el ini bukan hanya dalam Pilpres 2019 tetapi juga semisal keperluan untuk bank dan lain sebagainya. Maka dari itu harus dimusnahkan,” pungkasnya. (DI)