Dishub Melawi Akan Limpahkan Pengeloaan Parkir Ke Pihak Ketiga

Ilustrasi

MELAWI, SKR.COM – sejak dua tahun belakangan ini realiasi retribuasi parkir hingga saat ini masih nol atau tidak ada. Hal tersebut dikarenakan ketakutan pihak instansi terkait yakni Dinas Perhubungan (Dishub) terhadap Pungutan Liar (Pungli). Meskipun instansi terkait tidak mengambil tindakan untuk mengambil retribusi tersebut, banyak parkir liar yang melakukan pemarkiran di kecamatan nanga pinoh.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Melawi, Margitus Bemban mengatakan, tahun 2018, pendapatan dari perparkiran tidak ada. Hal itu karena sejak dua tahun belakangan ini Dishub tidak berani menarik retribusi. “Jadi Pendapatan dari parkir dan KIR pada tahun 2018 itu kosong,” katanya ditemui di ruangan kerjanya belum lama ini.

Terpisah, Plt Kepala Dishub Melawi, Samsul Arifin, hingaa saat ini pengelolaan parkir di kabupaten Melawi belum berjalan. Jika adanya parkir dipasaran, itu adalah parkir liar yang memungut secara tidak wajar atau tidak sesuai ketentuan.

Pihak Dishub dalam waktu dekat akan melimpahkan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga. Dimana nantinya pihak ketiga tersebut langsung melakukan MoU langsung kepada Badan Pendapatan Daerah.

“Untuk kewenangan Dishub hanya menentukan tempat parkir. Selain itu untuk pungutan Dishub tidak terlibat langsung hal tersebut untuk hindari resiko Pungli,” paparnya.

Sementara untuk KIR, yang mana tahun 2018 lalu belum berjalan dengan baik, maka akan dioptimalkan lagi pada tahun 2019 ini dan dilaksanakan secara lansung oleh Dishub. Anggarannya pun sudah dipersiapkan melalui APBD Melawi tahun 2019.

“Untuk KIR Dishub Melawi masih keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya yang berkompeten dibidang tersebut. Dishub Melawi juga sudah berkordinasi bersama Bupati Melawi terkait penambahan tenaga,” pungkasnya. (DI)

Posting Terkait