Diskusikan Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, Pejabat Satpol PP Ikuti Rakor Nasional via Zoom

oleh
oleh

SINTANG, SKR.COM – Kasi Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP, Tri Kurnaini, S.Hut, M.A.P, bersama Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Andi Budiono, S.Sos, serta sejumlah staf, mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis 12 Juni 2025.

Kegiatan ini membahas posisi dan kewenangan pemerintah daerah dalam implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Rapat koordinasi tersebut menjadi momentum penting untuk menyelaraskan pemahaman lintas sektor mengenai tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengendalian konsumsi tembakau, khususnya melalui penerapan KTR yang lebih tegas dan sistematis. Dalam rakor yang dihadiri oleh berbagai perwakilan dari kementerian, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta lembaga terkait, dibahas pula tantangan implementasi di lapangan, termasuk pengawasan dan penegakan hukum.

Tri Kurnaini menyampaikan bahwa dengan adanya PP 28 Tahun 2024, posisi pemerintah daerah semakin strategis dalam menyusun regulasi turunan maupun peraturan daerah terkait KTR.

“Ini menjadi penguatan bagi Satpol PP untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan secara lebih maksimal,” ujarnya.

Sementara itu, Andi Budiono menekankan pentingnya kolaborasi antarorganisasi perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

“Penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran KTR harus dilakukan secara hati-hati, namun tetap tegas, agar kebijakan ini benar-benar efektif melindungi masyarakat, terutama generasi muda,” ungkapnya.

Rakor ini diharapkan mampu menjadi landasan awal untuk memperkuat sinergi nasional dalam pelaksanaan KTR, demi menciptakan ruang publik yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok.