SINTANG, SKR.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti instruksi Bupati Sintang terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.
Pemerintah Desa juga, kata dia sudah diintruksikan untuk lebih mengoptimalkan satgas Covid-19 tingkat desa dalam upaya pencegahan dan penanganan corona diwilayahnya.
Herkulanus Roni meminta agar satuan tugas tingkat desa yang sudah dibentuk mengawasi keluar masuk orang, penerapan prokes masyarakat, hingga penanganan warga yang terpapar virus Covid-19.
“Kemudian kita minta kepada pemerintah desa agar lebih tanggap jika ada ditemukan masyarakat yang terindikasi misalnya kena corona, kita minta kalaupun ternyata positif tetapi masih mampu ditangani oleh desa, maka isolasinya cukup dilakukan ditingkat desa saja,” ujar Roni, Kamis 29 April 2021.
Dikatakan Roni, pemerintah telah mewajibkan 8 persen dari dana desa direfocusing untuk penanganan corona di tingkat desa.
Melalui dana desa itu pula, diperbolehkan bagi satuan tugas penanganan Covid-19 tingkat desa membuat tempat isolasi, misalnya ada gedung serbaguna atau balai desa untuk pasien yang bergejala ringan atau orang tanpa gejala.
“Kecuali terhadap pasien yang bergejala berat, itu harus dirawat di rumah sakit. Kalau gejala ringan apalagi OTG saya pikir cukup diatasi ditingkat desa. Karena 8 persen dari dana desa, direfocusing untuk penanganan Covid. Jadi, tidak ada alasan bahwa desa tidak tersedia dana,” jelas Roni.
Oleh sebab itu, sesuai dengan instruksi pemerintah, Herkulanus Roni meminta agar satgas tingkat desa untuk lebih optimal dalam membantu pemerintah mengatasi situasi pandemi. Termasuk juga terkait dengan pengawasan kegiatan yang sifatnya keramaian.
“Kita minta pemerintah desa agar lebih selektif lagi kedepannya, untuk melakukan pengawasan, terutama satuan tugas penanganan Covid-19 tingkat desa,” tegasnya. (*)