MELAWI, SKR.COM – DPRD Melawi selangkah lagi akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait perizinan kebun dan pendirian pabrik sawit di kabupaten Melawi. Pansus ini sendiri diusulkan seluruh fraksi di DPRD setelah menemukan sejumlah dugaan adanya proses perpanjangan maupun pemberian izin di sektor perkebunan yang tidak sesuai prosedur.
Wakil Ketua DPRD Melawi, Kluisen membenarkan adanya rencana pembentukan pansus tersebut. Bahkan saat ini pimpinan DPRD juga telah menyurati fraksi DPRD untuk mengirimkan perwakilannya dalam pansus perizinan kebun tersebut.
“Ya dari pimpinan DPRD sudah meminta agar seluruh fraksi mengirimkan utusan atau perwakilannya ke dalam pansus. Pembentukan pansus hak angket ini memang usulan dari sejumlah fraksi,” terangnya belum lama ini.
Kluisen menerangkan, dasar pengusulan pembentukan pansus ini sendiri berasal dari temuan dan informasi yang didapat oleh komisi terkait di bidang perizinan dan perkebunan yakni komisi III. Sebelumnya DPRD maupun komisi sudah menggelar rapat kerja hingga sidak di lapangan.
“Temuan ini berupa adanya perusahaan kebun yg sudah habis izinnya diperpanjang padahal tidak ada aktivitas kebun di dalamnya. Begitu juga ada izin pabrik, ada dugaan menyalahi prosedur perizinan,” paparnya
Sebelum berjalan, DPRD, kata Kluisen, nantinya akan menggelar rapat paripurna yang dihadiri seluruh anggota DPRD untuk membentuk Pansus, termasuk siapa-siapa yang akan menjadi ketua pansus serta anggotanya. Rapat ini direncanakan digelar pada pekan depan. “Dalam Paripurna ini juga akan disampaikan apa apa saja permasalahan kebun yang ingin di bahas serta pabrik mana saja yang terindikasi melanggar prosedur perizinan,” jelasnya.
DPRD sendiri sudah beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat terkait proses perizinan perkebunan dengan memanggil sejumlah dinas terkait, mulai dari dinas pangan dan perkebunan, Bappeda, dinas pelayanan terpadu satu pintu dan penanaman modal, serta sejumlah pihak perusahaan. Namun, dalam rapat terakhir, dinas pangan dan perkebunan serta pihak perusahaan tak memenuhi undangan dari DPRD.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Melawi, Heri Iskandar mengatakan pembangunan daerah dalam nilai investasi harus selaras dengan visi misi pembangunan daerah yakni tidak boleh menabrak aturan hanya untuk kepentingan investasi namun justru tidak menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Secara prinsip kami mendukung jika ada investasi masuk ke kabupaten Melawi namun dengan cara-cara yang benar dan saling berkoordinasi. Jangan sampai merasa karena di back up lalu acuh tak acuh terhadap lembaga lain nya. Oleh karena itu kami tidak segan-segan membongkar kongkalikong dengan penguasa jika fakta lapangan kami temukan data-data yang tidak benar,” tegasnya.
Dari fakta dilapangan sementara, Heri menemukan banyaknya kejanggalan dan juga yang paling mencolok perusahan ini tidak punya kantor dengan sistem kerja yg tidak jelas. “Dengan demikian DPRD melihat bahwa manajemen kerja yg tidak teratur akan dengan mudah terjadi gesekan-gesekan dalam aktifitas lapangan dikarena kan saling melempar tanggung jawab,” ucapnya. (Edi)