SINTANG, SKR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I tahun 2021 dalam rangka Perubahan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sintang Tahun 2021, di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (23/03/2021).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny didampingi Wakilnya, Heri Jambri dan dihadiri oleh Bupati Sintang Jarot Winarno. Sementara tidak satupun kepala OPD hadir pada rapat paripurna tersebut.
Dalam pidato pengantarnya, Florensius Ronny mengatakan pentingnya pembentukan peraturan daerah merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah, sebagai implementasi otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah atau penjabaran lebih lanjut perundang-undangan yang lebih tinggi, yang selanjutnya berfungsi, dapat memberikan arah untuk mewujudkan tertib regulasi dan tertib mekanisme pembentukan peraturan daerah yang mendukung pembangunan hukum di daerah.
“Selaras dengan maksud tersebut, untuk itu hari ini kita akan menetapkan tahapan awal pembentukan peraturan daerah, yang memiliki peran sangat strategis dan menjadi salah satu alat dalam melakukan pengaturan dalam pembangunan sosial melalui regulasi daerah yang baik dan benar, sehingga dapat mewujudkan masyarakat daerah yang mampu serta menjawab perubahan dengan cepat menuju good lokal governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Ronny.
Dikatakan Ronny hal dasar yang wajib menjadi konsentrasi dalam pembentukan produk hukum daerah yaitu regulasi, yang dimaksud dapat tersusun dengan taat azaz secara terencana, terkoordinasi dan sistematis, yang legal formalnya telah di tetapkan melalui serangkaian proses, dimulai dari proses perencanaan, penetapan, pembahasan, dan pengundangan yang selaras dengan rangkaian untuk mewujudkan visi dan misi pemerintah Kabupaten Sintang.
“Hal tersebut menegaskan bahwa program pembentukan perda tidak saja sebagai wadah politik hukum di daerah atau potret rencana pembangunan materi hukum, tetapi juga merupakan instrumen yang mencakup mekanisme perencanaan hukum agar selalu konsisten dengan tujuan dan cita hukum yang mendasarinya, serta sesuai dengan arah pembangunan daerah,” terang Ronny.
Lanjut Ronny, program pembentukan perda tahun anggaran 2020 tidak dapat dilaksanakan akibat pandemi Covid-19 yang masif serta keterbatasan anggaran yang tersedia .
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa terdapat 21 (dua puluh satu) raperda Kabupaten Sintang yang telah ditetapkan dalam propemperda tahun 2021, akan tetapi terdapat 3 (tiga) reperda susulan berdasarkan surat Bupati Sintang Nomor : 188.342 / 4464 / KUMHAM-2020 tanggal 29 desember 2020 dan surat Bupati Nomor : 188.342 / 0319 / KUMHAM-2021 tanggal 21 januari 2021,” kata Ronny.
Adapun tiga raperda dimaksud yakni; Pertama, Raperda Kabupaten Sintang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020-2021. Kedua Raperda Kabupaten Sintang Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2022-2023. Serta, Raperda Kabupaten Sintang Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2021-2026.
“Dengan adanya penambahan 3 (tiga) raperda susulan, maka raperda yang masuk dalam propemperda tahun 2021 adalah sebanyak 24 raperda yang menjadi tugas kita bersama untuk membahas dan menyetujuinya,” pungkasnya. (Tim-Red)