DPRD Sintang Gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2015

oleh
oleh

SINTANG, SKR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna Ke-7 dalam ranggka penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sintang tahun anggaran 2015.

Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di ruang sidang DPRD Sintang pada Kamis (21/7/2016) dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Jeffray Edward,  didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sintang Terry Ibrahim.

Dalam pidato pengantarnya, Jeffray menyampaikan bahwa sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah Dewan yaitu tanggal 20 Juli 2016 yang lalu bahwa pada hari ini (Kamis-Red) Bupati Sintang akan menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sintang Tahun anggaran 2015, jelas Jefrray.

Selain itu lanjut Politisi PDI Perjuangan ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor; 7 Tahun 2003 tentang keuangan negara, Undang-Undang Nomor; 16 Tahun2014 tentang pembendaharaan negara, Undang-Undang Nomor; 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, Peraturan Pemerintah Nomor; 58 Tahun 20105 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Permendagri Nomor; 13 Tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah merupakan satu kesatuan perangkat hukum yang mengatur secara lengkap mengenai tata cara penatausahaan keuangan daerah yang dimulai dari tahap penyusunan APBD, Pelaksanaan APBD, Perubahan APBD serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, sesuai Pasal 298 ayat (1) yang menerangkan bahwa bupati menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Selanjutnya untuk mencermati makna yang terkandung didalam aturan tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat adanya suatu kewajiban politis bagi DPRD untuk mengkaji menelaah dan mengevaluasi kembali terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun anggaran 2015.

Lanjut Jeffray, pada Pasal 9 ayat (1) huruf A peraturan DPRD Nomor; 1 Tahun 2014 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Sintang menyatakan bahwa, DPRD Kabupaten Sintang mempunyai fungsi legislasi. Kemudian pada Pasal 10 huruf A menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Sintang mempunyai tugas dan wewenang membentuk peraturan daerah bersama bupati.

“Dengan merujuk kepada ketentuan tersebut,  maka sebagai bukti nyata implementasi fungsi legislasi DPRD, maka pada hari ini DPRD Kabupaten Sintang sebagai legislator akan melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pembahasan terhadap Raperda Kabupaten Sintang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sintang tahun anggaran 2015, Kata Jeffray.(Ast)