Dua PNS Melawi Diduga Terlibat Suap di Malang

oleh
oleh

MELAWI, SKR.COM – Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Melawi diduga terkait dalam kasus suap menyuap yang terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polresta Malang kepada Kepala BKD Malang, ternyata sudah memiliki surat rekomendasi pindah tugas dari pemerintah Melawi. Namun satu diantara keduanya tersebut, belum diterima dan masih dalam proses loby di malang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Melawi, Paulus mengatakan, tertanggal 15 Desember 2015, surat rekomendasi kedua PNS tersebut sudah dikeluarkan secara procedural. Artinya sudah ditandatangani Sekda Melawi, Asisten serta BKD.

“Kepala BKD pada tertanggal itu masih pak Derup, saya zaman itu masih menjadi asisten, sementara Bupatinya masih zaman Penjabat Bupati, Hatta. Jadi secara prosedur, surat rekomendasi itu sah. Di Melawi, suami istri tersebut berstatus sebagai guru di Belimbing. Istrinya bernama Dwi Ratna Septwiyanti surat rekomendasinya dengan nomor surat Nomor 824.3/173/BKD-C dan Suaminya Hendrianus Janoari Hartadi surat rekomendasi persetujuannya dengan nomor surat Nomor 824.3/172/BKD-C. Nah, istrinya sudah pindah dan berstatus PNS di Malang. Sementar suaminya belum diterima, dan masih bertatus sebagai pegawai Melawi, karena biodatanya masih bisa ada di data kita,” kata Paulus saat ditemui dikantornya”, kemarin.

Lanjut Paulus Dari data yang masih ada di BKD Melawi, kedua PNS tersebut, istrinya berasal dari Malang, sementara suaminya berasal dari Sintang.

“Kemungkinan dugaan Kasus suap ini ketika meloby pihak BKD Malang,” ucapnya.

Paulus menerangkan, dari data yang ada, Hendrianus, sebelumnya berstatus sebagai guru di SMA Negeri 1 Belimbing, sementara istrinya berstatus sebagai guru di SMP Negeri 2 Belimbing.

“Selama bertugas, di Melawi, keduanya belum ada laporan yang sifatnya negative,” ucapnya.

Tetap ada pertimbangan, di baperjakat kecil di dinas, baru dibawa ke baperjakat kabupaten. Tidak semudah itu, utk pindah ke kabupaten.

Namun, dengan terlibatnya dalam kasus dugaan suap di Malang, maka BKD akan memberikan sanksi disiplin kepada PNS bersangkutan, yang masih berstatus pegawai di Melawi. “Sementara untuk tindakan yang sudah terkait pidana, itu kita serahkan kepada pihak berwajib yang menanganinya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Melawi, Joko Wahyono mengatakan, di Melawi urusan keduanya sudah selesai, tinggal urusannya di Malang.

“Kita tidak tau apa urusannya di BKD Malang, barangkali urusan penempatan dan segalanya,” katanya.
Joko mengatakan, pertimbangan dari dinas memberikan persetujuan keduanya pindah ke Malang, dikarenakan alas an untuk mengurus orangtuanya yang sudah tua.

“Jadi yang istrinya itu alasanya untuk mengurus orangtuanya di Malang. Yang jelas keduanya mmenuhi syarat untuk pindah dari Melawi,” ungkapnya.

Tujuan keduanya pindah ke Malang juga sebagai guru SMP dan SMA, sesuai dengan bidang masing-masing saat masih di Melawi.

“Saat di Melawikan istrinya di SMP Negeri 2 Belimbing, sementara suaminya SMA Negeri 1 Belimbing,” bebernya.

Sementara terkait keduanya yang terlibat kasus hukum, Joko mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.

“Terkait terlihat pidana atau sebagainya, itu kita serahkan ke pihak berwajib,”pungkasnya.