Dugaan Korupsi,Bangunan RSUD dan Damkar Melawi Tetap di Gunakan Sebagai Barang Bukti

MELAWI, SKR.COM – Meskipun sama-sama menjadi barang bukti dugaan koprupsi, namun Mobil Damkar dan Bangunan RSUD Melawi tak bernasib sama dengan kantor bupati Melawi yang kini kondisinya hancur serta rusak berat. Mobil damkar serta RSUD Melawi masih bisa beroperasi normal seperti biasa, walau memang keduanya tak bisa dilakukan penambahan atau perubahan bentuk.

Kepala Dinas Kebersihan, Pemadam Kebakaran dan Pertamanan (DKPKP), Acie Evensius Ekeh mengungkapkan mobil damkar yang sempat disita oleh Kejari karena tersandung kasus tipikor saat ini masih tetap digunakan.

“Ya walau kondisinya kadang bagus, kadang macet, Tapi tetap masih kita operasionalkan,” katanya.

Acie mengungkapkan mobil damkar baru mulai dioperasikan sejak 2014, atau kurang lebih delapan tahun sejak dibeli pada tahun 2006. Mobil ini baru digunakan setelah adanya surat dari kejaksaan yang memperbolehkan mempergunakan mobil tersebut dengan syarat tak merubah bentuk atau melakukan modifikasi.

“Makanya sampai sekarang kita hanya gunakan, tak pernah diutak atik. Padahal sempat mau dimodifikasi menjadi sistem manual dari otomatis. Ini memang syarat dari Sekretariat Daerah yang menyerahkan ke kita dulu sesuai dengan syarat kejari,” katanya.

Sementara untuk RSUD Melawi, hingga kini tetap masih beroperasi normal dalam melayani masyarakat. Bangunan RSUD yang mewah tetap dapat terpelihara walau memang sejumlah bagian bangunan yang belum selesai tidak dilanjutkan pembangunannya karena adanya dugaan korupsi tersebut.

Jika Kasus Korupsi Kantor Bupati ditangani kejati Provinsi Kalbar, Kasus Damkar dan RSUD di ditangani oleh Kejari Sintang. Yang mana sebetulnya penyelidikan sudah dimulai sejak era mantan Kepala Kejari, Djumali.

Khusus untuk korupsi pembangunan RSUD Melawi, dugaan kerugian negara angka mencapai miliaran rupiah karena adanya sejumlah perencanaan pembangunan yang tak dilaksanakan alias fiktif seperti rumah dinas dokter.

Dasarnya adalah temuan BPK  dan kemudian dilimpahkan kepada Kejari Sintang terkait pembangunan fisik rumah sakit sejak tahun 2007.  Temuan BPK khusus untuk fisik bangunan saja diketahui adanya beberapa bangunan yang masuk dalam perencanaan pembangunan RSUD namun tak selesai dikerjakan alias fiktip.

Sedangkan untuk kasus mobil Damkar, Kejari saat telah menelusuri uang Rp 400 juta, yang mana pengadaan mobil senilai Rp 1,5 miliar hanya diterima pihak pelaksana sebanyak Rp 1,1 miliar. Sehingga membuat kondisi fisik pengadaan tidak sesuai. (Irawan)

Posting Terkait