Dukung Kesepakatan Mendikbud dan Komisi X DPR RI Hapus UN di Tengah Pandemi Covid-19

Melkianus

SINTANG, SKR.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Komisi X DPR RI telah sepakat memutuskan, pelaksanaan Ujian Nasional (UN) mulai tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) sederajat pada tahun ini dihapus.

Adanya keputusan penghapusan UN di tahun 2020 ini tidak lain adalah guna melindungi para peserta didik dari wabah virus Corona atau Covid-19.

Menyikapi itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Melkianus mengapresiasi kesepakatan tersebut dengan alasan kemanusiaan.

“Tentu kita di daerah sangat sepakat atas keputusan bersama antara DPR RI dengan Kemendikbud dalam penghapusan ujian nasional alasan ancaman wabah virus covid-19, bagaimanapun juga anak didik kita saat ini adalah generasi penerus bangsa,” ungkap Melkianus, Selasa (31/3/2020).

Menurutnya, Covid-19 ini tidak bisa dianggap remeh. Bahkan pemerintah telah mengeluarkan maklumat atau larang-larangan yang sifatnya kegiatan yang menghadirkan banyak orang.

“Sudah pasti dasar yang logis ini juga menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk menyelamatkan masyarakat agar terhindar dari wabah virus corona,” sebutnya.

Melkianus meyakini bahwa kebijakan tersebut manfaatnya akan sangat besar dan nantinya tidak mengurangi nilai kualitas siswa atau peserta didik yang akan menyelesaikan ataupun yang melanjutkan pendidikannya.

Lebih jauh politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan, untuk menindaklanjuti keputusan penghapusan UN tersebut, maka harus ada turunan surat keputusan dari gubernur, bupati dan kepala dinas pendidikan dari provinsi hingga kabupaten maupun kota, sehingga dapat menjadi panduan bagi semua sekolah yang ada di Kabupaten Sintang. (Ndi)

Posting Terkait