Dukung Pelayanan dengan Sistem SIRUP

Kusnadi

SINTANG, SKR.COM – Pemerintah Kabupaten Sintang menerapkan SIRUP (sistem informasi rencana umum pengadaan). Hal ini disambut baik Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kusnadi.

Menurut Kusnadi, pengadaan barang/jasa pemerintah yang efesien, terbuka dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersedian barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas. Sehingga akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

“Pelayanan publik perlu didukung dengan pengelolaan keuangan yang efektif, efesien, transparan dan akuntabel dan bersih,” sebut Kusnadi, kemarin.

Katanya, proses pengadaan barang/jasa menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam rangka perbaikan sistem dan prosedur yang ada saat ini. Maka sangat diperlukan pengaturan mengenai tata cara pengadaan barang/jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif.

Ia menuturkan, terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah, sistem dan prosedur yang terus diperbaiki harus diimbangi dengan peningkatan kualitas dan kuantitas SDM yang mengelola pengadaan, baik itu sebagai PA  (pengguna anggaran), KPA (kuasa pengguna anggaran) PPK (pejabat penatausahaan keuangan), penerima hasil, ULP (unit layanan pengadaan), pokja (kelompok kerja) ULP ataupun pihak-pihak terkait lainnya yaitu pengelola keuangan, LPSE dan APIP (aparat pengawasan internal pemerintah) agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.

Kusnadi menjelaskan, dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 dikatakan PA/KPA pada pemerintah daerah mengumumkan RUP (rencana umum pengadaan) barang/jasa secara terbuka kepada masyarakat luas, setelah Ranperda (rancangan peraturan daerah) tentang APBD yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.

Disebutnya, (organisasi perangkat daerah) selaku PA/KPA diwajibkan menyusun dan mengumumkan rencana umum pengadaan.  Perbaikan pada aplikasi SiRUP LKPP mengharuskan PA/KPA melalui admin SiRUP masing-masing untuk lebih meningkatkan kemampuannya dalam menguasai sistem ini.

“Untuk diketahui dan dipahami, aplikasi SIRUP ini telah terkoneksi langsung dengan aplikasi monev online LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Sistem pengadaan secara elektronik yang membuat aplikasi-aplikasi ini tidak dapat digunakan apabila tidak dimulai dari aplikasi SIRUP,” ungkapnya.

Menurutnya, saat ini tidak dapat lagi  melaksanakan proses pengadan barang/jasa dan monitornya apabila tidak mengumumkan rencana umum pengadaan pada aplikasi SIRUP. Aplikasi juga diwajibkan pemerintah daerah untuk mengimport seluruh data-data dari aplikasi sistem keuangan daerah (Simda) sehingga seluruh belanja daerah dapat ditayangkan dalam rangka menjamin prinsip transparansi dan keterbukaan publik.

Da berharap, sisitem ini lebih memantapkan pemahaman mengenai pelaksanaan pengadan barang/jasa baik itu dari segi aturan maupun sistem yang digunakan agar dapat melaksanakan tugas masing-masing dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik dari segi administratif, teknis dan keuangan,” pungkasnya. (Ndi)

Posting Terkait