SINTANG, SKR.COM – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Santosa mendukung penuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemindahan ibukota kecamatan Kayan Hulu dan ibukota kecamatan Kayan Hilir oleh Pemerintah Kabupaten Sintang.
Ia mengatakan bahwa raperda terhadap dua Kecamatan tersebut sudah lama dirancangkan. Namun pada tahun lalu kesiapan dari tim belum siap. Maka pada tahun ini raperda tersebut harus dibuat.
“Bukan tanpa alasan, karena memang mengingat khususnya Kecamatan Kayan Hilir Kantor Camat yang tadinya terletak di desa Nanga mau, kantor lamanya sudah diperuntukkan untuk pembangunan Pasar rakyat. Kantor camatnya sekarang secara otomatis dipindahkan ke desa Monbai Begununk,” ucapnya belum lama ini.
Ia berpendapat bahwa raperda ini merupakan produk hukum yang sangat penting, agar administrasi penggangarannya jelas sesuai dengan skala prioritas.
“Jadi memang sudah seharusnya lah dibuatkan tentang pemindahan, agar secara administrasi penganggarannya nanti dapat sesuai dengan nama Desa tempat kantor camat itu berdiri,” tutur Santosa.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengatakan bahwa rancangan peraturan daerah ini akan dibahas dan tentu harus didukung bersama. Ia berharap semuanya beres dan lancar sehingga pemindahan ibukotanya juga berjalan lancar.
“Begitu juga dengan Kantor Camat Kayan Hulu Perda ini juga harus dibuat dan harus dibahas karena memang mengingat kantor camatnya sudah berpindah ke desa Entogong yang yang sebelumnya di desa tebidah,” jelas Wakil Rakyat Dari Daerah Pemilihan Kecamatan Kayan Hilir dan Kayan Hulu ini..