SINTANG, SKR. COM – Forum Temenggung Adat Dayak Kabupaten Sintang mengadakan sidang putusan Adat atas kasus saudara Terry Ibrahim yang menyatakan Pasukan Merah Kabupaten Sintang melepaskan baliho salah satu pasangan calon Bupati Sintang, Sabtu 31 Oktober 2020, di Gedung Sekretariat Temenggung Adat Dayak, Jl. Dharma Putra komplek BTN Citra Baning Permai.
Turut hadir, Ketua Hakim Sidang Anyok beserta anggota Usman Menyawai dan Ajen, Ketua Forum Temenggung Adat Dayak Kabupaten Sintang Andreas Calon, Ketua Dewan Pengurus Pusat TBBR Agustinus, Ketua Dewan Pimpinan Cabang TBBR Sintang Petrus Sabang Merah.
Ketua Hakim Sidang Temenggung Adat Dayak Kabupaten Sintang, Anyok mengatakan anggota Tariu Borneo Bangkule Rajangk (TBBR) atau yang biasa dikenal dengan Pasukan Merah biasanya menggunakan atribut ciri khas Pasukan Merah.
“Saya tegaskan pasukan merah itu pasti menggunakan atribut ciri khas pasukan, jika dia tidak menggunakan atribut tersebut itu bukan anggota pasukan merah tetapi oknum yang tidak bertanggung jawab” tegas Anyok.
Adapun Adat yang diterima saudara Terry Ibrahim, yang pertama Adat Neraka Basa sebanyak 82 rial, kedua Adat Kesupan 162 rial, ketiga Adat Pemali 40 rial dan tempayan sebanyak 37 buah.
Berikut klarifikasi Terry Ibrahim.
“Saya atas nama Terry Ibrahim pada saat ini juga mohon ampun dan meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Pasukan Merah setanah Borneo khusus kepada Panglima Jilah, dengan terselip kata-kata saya yang menyebutkan Pasukan Merah menurunkan baliho calon Bupati Sintang Jarot Winarno di Desa Lepung Pantak” ujar Terry.
Lanjut Terry, tidak sedikitpun saya berniat untuk meremehkan dan merendahkan Pasukan Merah, hanya mungkin karna saya disampaikan dilapangan seperti itu lalu saya lanjutkan, itu memang bentuk kekhilafan saya.
“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sintang mulai hari ini tidak ada lagi pemberitaan-pemberitaan yang memojokkan siapapun diantara kami, kami ingin menjadikan pemilu ini pemilu yang damai, siapun yang terpilih nantinya dialah Bupati Kabupaten Sintang” tambah Terry.
Sementara itu, Ketua Pasukan Merah Kabupaten Sintang Petrus Sabang Merah mengatakan Terry Ibrahim sudah siap diproses Adat dengan kurun waktu maksimal 7 Hari.
“Kedepannya kegiatan akan dilaksanakan di Rumah Betang, dan akan kita turunkan seluruh Pasukan Merah yang ada di Kabupaten Sintang untuk mewakili seluruh daerah” kata Mangku Pasukan Merah Kabupaten Sintang.
Petrus Sabang Merah juga berpesan dengan selesainya kasus ini Pasukan Merah meminta semua pihak tidak membuat berita yang simpang siur.
“Kami minta semua Pasukan Merah dapat meredam ini semua, karena permasalahan ini sudah selesai secara Adat, kita juga berterima kasih kepada Temenggung Adat di Kabupaten Sintang yang sudah bersedia memberikan penenggahan untuk kasus ini, begitu juga pak Terry Ibrahim yang sudah mengakui kesalahannya yang sudah menyebut nama Pasukan Merah” Pungkas Ketua DPC TBBR Sintang.
Petrus juga berharap tidak ada lagi yang merusak nama baik Pasukan Merah dalam situasi dan kondisi apapun, karena kita ingin Kota kita aman, damai dan menjadikan Sintang Kota yang luar biasa. (TF/D2)