SINTANG, SKR – DPRD Sintang menggelar rapat paripurna ke 14 masa persidangan ke III tahun 2023 dengan agenda penyampaian pandangan pandangan umum fraksi fraksi DPRD Sintang terhadap nota keuangan dan Rancanangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang tahun anggaran 2024, beberapa waktu lalu.
Rapat paripurna DPRD Sintang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sintang Heri Jambri. Turut hadir Wakil Bupati Kabupaten Sintang Melkianus, Sekretaris DPRD Sintang Marchues Afen, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Marchues Afen, Forkopimda, para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang serta banyak undangan lainnya.
Pada kesempatan ini, Welbertus dari Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mengucapkan terimakasih kepada bupati sintang yang telah menyampaikan pidato nota keuangan dan raperda tentang APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2024 pada rapat paripurna sebelumnya
“Sebagai perwujudan amanat perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah yang berdasarkan peraturan pemerintah No 12 tahun 2019, permendagri nomor 77 tahun 2016 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Ia mengatakan, setelah mencermati pidato nota keuangan dan raperda tentang APBD kabupaten sintang tahun anggaran 2024, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka fraksi Partai PDI Perjuangan telah mengambil sikap.
“dengan memanjatkan puji dan syukur kepada Tuhan yang maha esa, Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa raperda tersebut dapat dibahas dalam rapat rapat selanjutnya,” ujar Welbertus.