Fraksi DPRD Sintang Sampaikan PU Terhadap Nota Keuangan dan Raperda

SINTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna ke 16 masa persidangan III Tahun 2018 dalam rangka Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sintang Terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, Senin (5/11/2018).

Rapat paripurna tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward dan di hadiri oleh Bupati Sintang, Seluruh anggota DPRD Sintang, Forkorpimda, dan Kepala OPD Kabupaten Sintang.

Dalam pidato pengantarnya, Jeffray Edward mengatakan sesuai norma hukum dalam pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, kabupaten/ kota dan peraturan DPRD Sintang nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib yang menyatakan pembahasan Raperda tersebut dilakukan oleh Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” terangnya.

Oleh karena itu, kata Jeffray sebelum dilakukan pembahasan, fraksi-fraksi DPRD Sintang harus menyampaikan pandangan umum terhadap nota keuangan dan Raperda tersebut.

“Pandangan umum fraksi tersebut sebagai bahan kajian dan pertimbangan untuk perencanaan pembangunan kabupaten Sintang kedepannya,” pungkas Jeffray.

Jeffray juga mengatakan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD ini wajib direspon oleh pemerintah daerah.
“Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Sintang akan menyampaikan jawabannya terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Jawaban tersebut akan disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya dan dilakukan sebelum rapat kerja,” pungkasnya.(DM)

Posting Terkait