SINTANG – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Sintang memberikan apresiasi atas penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, yang dinilai sebagai bentuk nyata dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan.
Juru Bicara Fraksi Golkar, Zeno Zevri Wahyu mengatakan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ia mengatakan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sintang pada 21 Juli 2025 lalu, Bupati Sintang memaparkan bahwa hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Kalimantan Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Capaian ini merupakan ke-13 kalinya secara berturut-turut Kabupaten Sintang meraih opini WTP dari BPK, sebuah prestasi yang menunjukkan komitmen tinggi terhadap tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.
Fraksi Partai Golkar menyampaikan penghargaan atas keberhasilan tersebut sebagai hasil kerja keras bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
“Apa yang telah kita capai harus kita pertahankan, bahkan kita tingkatkan, guna mewujudkan masyarakat Kabupaten Sintang yang cerdas, sehat, maju, rukun, dan sejahtera, dengan didukung oleh tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,”
ujar Zeno Zevri Wahyu Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Sintang.
