Gusti: Pelantikan Bupati Terpilih Tunggu Putusan MK

SEKADAU, SKR.COM – Menanggai adanya laporan tim pasangan calon no urut tiga (Simson-Subarno) melalui kuasa hukum.Rustam SH ke Makamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) Ri atas hasil pemilu Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Sekadau,Ketua KPU Sekadau,Gusti Muhammad  Buang SE mengatakan hari ini,4 Januari 2016 Makamah Konstitusi akan mengeluarkan pengumuman mengenai proses selanjutnya di MK setelah ada pelaporan tim pasangan calon ke berbagai pihak tergugat dan pengugat.

“untuk laporan tim pasangan calon no urut tiga (Simson-Subarno) di Dewan Kegormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) sampai saat ini belum ada informasi tindak lanjut proses di DKPP kepada KPU dan Panwaslu Kabupaten Sekadau,” ujar Buang.

Dkatakan Buang, menurut jadwal dan tahapan KPU,untuk pelnlantikan Bupati-Wakil Bupati terpilih sesuai dengan hasil perhitungan perolehan suara dan pleno penetapan akan dilaksanakan pada bulan Maret 2016.

namun dengan adanya gugatan tim pasangan calon no urut tiga (Simson-Subarno),ke Makamah Konstitusi (MK) maka pelantikan Bupati-Wakil Bupati terpilih akan melihat proses dan keputusan MK dari gugatan tim pasangan calon.

Sementara itu, Oktavianus S.Pd ketua Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih),Sekadau menyatakan,hari ini MK akan memulai peroses persidangan-gugatan pemilukada secara Nasional.

“meski demikian untuk gugatan tim pasangan calon no urut tiga (Simson-Subarno) di terhadap hasil keputusan KPU atas penetapan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati terpilih Pemilukadu Sekadau belum diketahui kapan akan dimulai persidanganya di MK,” ungkap Okta.

Dikatakan pria berkacamata itu,pihaknya (Panwaslih) sampai saat ini juga belum menerima informasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat mengenai proses lanjutan atas pelaporan tim pasangan calon Bupati-Wakil Bupati no urut tiga (Simson-Subarno) di Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).”Sementara belum ada informasi ke kita,”tukas dia.[Yahya]

Posting Terkait